Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPI Kumai Diambilalih Provinsi, Pemasukan Bidang Perikanan Kobar Berkurang

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 09 November 2016 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kumai, Kotawaringin Barat diambilalih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pelimpahan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan sejumlah urusan pemerintah, salah satunya bidang kelautan diserahkan dari daerah ke provinsi.

Kondisi ini bakal berpengaruh pada berkurangnya pemasukan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pelimpahan kewenangan itu menyebabkan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kumai, yang selama ini cukup besar menyumbang PAD, diambil alih oleh pemerintah provinsi sejak Oktober lalu.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar, yang juga Kepala PPI Kumai, Rudolf Ditta menjelaskan, sejak Oktober lalu pengelolaan PPI Kumai sudah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. Pelimpahan PPI tersebut termasuk aset yang ada. Termasuk dermaga, pabrik pengolahan es, tempat pelelangan ikan, stasiun pengisian diesel nelayan (SPDN) dan sejumlah aset lain.

"Oktober kemarin sudah diserahkan oleh Bupati. Tapi untuk sementara pengelolaannya belum. Karena provinsi belum memiliki Perdanya," kata Kepala PPI Kumai, Rudolf Ditta, Selasa (8/11/2016).

Rudolf Ditta mengaku sedikit menyesal atas pengambilalihan PPI Kumai oleh provinsi tersebut. Lantaran, pemasukan daerah dari pengelolaan aset PPI Kumai selama ini cukup besar. Dalam setahun pemasukan daerah dari pengelolaan PPI mencapai kurang lebih Rp280 juta. Pemasukan tersebut didapat dari pengelolaan retribusi yang dipungut dari pengeloaan kekayaan daerah dan pengelolaan retribusi pemakaian tempat pelelangan ikan (TPI). "Karena diambilalih oleh provinsi, kita jadi tidak bisa mendapatkan pemasukan. Jadi kemungkinan besar pemasukan kita hanya dari BBI (Balai Bibit Ikan)."

Selain itu target pendapatan dari retribusi pemakaian tempat pelelangan ikan (TPI) tahun 2016 berjumlah Rp130 juta. Juga dipastikan tidak tercapai. Lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian TPI masuk dalam daftar Perda yang dicabut atau dievaluasi oleh menteri dalam negeri (Mendagri). Sehingga sejak beberapa bulan lalu penarikan retribusi pemakaian TPI di kompleks PPI Kumai dihentikan. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru