Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Urusan Kebersihan Lingkungan akan Dilimpahkan ke Dinas Lingkungan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 09 November 2016 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Sesuai hasil evaluasi, terdapat beberapa perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang rencananya akan dibentuk terpaksa direvisi. Salah satunya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Dinas tersebut akan dirombak. Nantinya urusan bidang kebersihan akan dipisahkan dari dinas tersebut.

"Nanti akan dipisahkan. Urusan pekerjaan umum dan permukiman rakyat akan dipisahkan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotawaringin Barat  (PU Kobar), Agus Yurwono, di Pangkalan Bun, Selasa (8/11/2016).

Kadis PU Kobar, Agus Yurwono menjelaskan, pembentukan struktur organisasi Dinas PU yang diusulkan atau dirumuskan, mengalami revisi atau perubahan. Yang awalnya diusulkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan diubah menjadi dua dinas. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Segala urusan yang saat ini ditangani oleh Dinas PU nantinya tetap jadi kewenangan Dinas PU. Kecuali bidang kebersihan. Untuk urusan pemerintah bidang kebersihan akan diserahkan atau diambilalih oleh dinas lain yang nantinya dibentuk. Yaitu Dinas Lingkungan yang dibentuk dari penggabungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kehutanan.

"Untuk urusan kebersihan, seperti Pasukan Kuning. Tahun 2017 nanti, Pasukan Kuning nanti akan ditangani oleh Dinas Lingkungan. Tapi kalau bidang atau urusan lain tetap kita (Dinas PU) tangani," katanya.

Sesuai hasil evaluasi provinsi. Jumlah satuan perangkat daerah yang akan dibentuk terdiri dari 23 dinas, 4 badan, 6 kecamatan, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD Kobar dan Inspektorat Daerah. Selain Dinas PU, perangkat kerja yang mengalami koreksi atau evaluasi adalah penyatuan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran. Penyatuan dua tugas wajib itu tidak diperkenankan. Sehingga nantinya bidang urusan pemadam kebakaran akan disatukan dengan Satuah Polisi Pamong Praja. Sedangkan untuk BPBD akan berdiri sendiri. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru