Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Sebut 12 Ribu Pemilih Diyakini Belum Masuk Data Base

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 November 2016 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dari dua penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kotawaringin Barat (Kobar), ada 12.000 lebih penduduk calon pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menelusurinya.

Dalam arti, menelusuri dengan detail apakah sudah masuk data base yang berarti sudah perekaman e-KTP,  ataukah belum sama sekali melakukan perekaman. Mengenai angka 12 ribu jiwa lebih tadi, Syar'i mengatakan tujuh ribu dari Barito Selatan dan lima ribu lebih dari Kotawaringin Barat.

'Di Barito Selatan ada tujuh ribu lebih yang belum punya, kita sampaikan ke Disdukcapil untuk ditelusuri apakah sudah masuk database atau tidak. Kalau sudah masuk database kan bisa dikeluarkan surat keterangan (e-KTP). Kalau belum kan tidak bisa sehingga harus mengurus perekaman dulu. Kalau di Kotawaringin Barat ada lima ribu lebih yang kasusnya seperti itu (tidak kantongi e-KTP),' kata Syar'i di Palangka Raya, Selasa (8/11/2016).

'Kalau orang yang sudah perekaman, berarti sudah masuk database, kita minta daftar itu dan kita serahkan kepada yang bersangkutan. Di Disdukcapil kan sudah ada datanya, mereka masuk kelurahan mana kecamatan mana, tinggal dipanggil atau mereka datang,' sambungnya.

Sementara terkait pelajar, mantan dosen ini menjelaskan sekarang telah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan supaya KPU harus melaporkan data pelajar yang kira-kira pada 15 Februari 2017 telah masuk usia 17 tahun. 

Juga terhadap mereka yang sudah menikah tetapi belum genap 17 tahun, dan belum memiliki KTP atau surat keterangan e-KTP, atau tidak punya sama sekali. Sementara bagi kategori ini telah jelas masuk yang berhak memilih.

'Nah itu sudah masuk dalam daftar yang kita laporkan di tujuh ribu jiwa itu (di Barsel) dan lima ribu di Kobar. Tetapi tujuh ribu itu tidak mesti semuanya belum ya. Nanti yang belum itu, dikembalikna ke kita, lalu diserahkan ke yang bersangkutan dan disebutkan bahwa anda belum, gitu,' bebernya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada, pemilih Pilkada wajib memiliki e-KTP. KTP bukan elektronik dan surat keterangan domisili dari desa, tidak dapat digunakan atau tidak berlaku lagi untuk mencoblos. Kalau e- KTP belum tercetak, bisa dengan surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan sudah perekaman data. 

Sementara itu, daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Barsel sebanyak 96.574 pemilih. Dari jumlah DPS tersebut, yang belum mengantongi e-KTP sebanyak 7.786 orang. Yang justru 'jomplang' dengan data yang diungkap Syar'i adalah kondisi di Kotawaringin Barat. 

Berdasarkan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih tingkat kabupaten, jumlah DPS Pilkada Kobar 2017 sebanyak 183.495 pemilih. Sementara dari data warga wajib KTP Kotawaringin Barat sebanyak 171.297 orang, 156.062 warga sudah melakukan perekaman e-KTP dan masih ada 15.235 warga sama sekali belum pernah perekaman. Dari jumlah yang sudah perekaman, baru sekitar 141.860 warga yang sudah terbit kartu e-KTP-nya.

Sementara Ketua KPU Kalteng menyebutkan. sekitar lima ribu saja warga yang belum masuk data base atau belum perekaman. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru