Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Deadline Disdukcapil 4 Desember Perekaman Data e-KTP Harus Selesai

  • Oleh Uriutu
  • 09 November 2016 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan (KPU Barsel) memberikan deadline kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barsel menyelesaikan perekaman data e-KTP, 4 Desember 2016. Dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 96.574 yang telah ditetapkan terdapat 7.786 yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

'Kita memberi waktu kepada Disdukcapil sampai 4 Desember 2016 untuk melakukan perekaman terhadap 7.786 pemilih yang belum melakukan perekaman ini,' kata Komisioner KPU Barsel, Bahruddin kepada Borneonews, Rabu (9/11/2016).

Ia menegaskan, jika sampai 4 Desember nanti masih ada yang belum terekam, KPU akan mengeluarkan mereka dari DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, lanjut dia, bagi yang belum melakukan perekaman sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak bisa mempergunakan hak pilihnya. 

'Dasar Disdukcapil menerbitkan surat keterangan tersebut yakni bagi mereka yang sudah melakukan perekaman,' jelasnya. 

Ia membeberkan, pihaknya menerima surat khusus dari Dirjen Kependudukan dan catatan Sipil tertanggal 3 November 2016, yang meminta kepada Dukcapil untuk membantu KPU Kabupaten atau KPU yang melaksanakan Pilkada dalam hal pemilih-pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. 

Serta berdasarkan surat nomor 556 dari KPU RI bahwa potensi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dikoordinasikan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.  

Dalam hal ini, disdukcapil melakukan pemeriksaan dalam database kependudukan. Jadi jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut terdapat dalam basis data kependudukan berarti pemilih tersebut dinyatakan memenuhi syarat dalam daftar pemilih sementara.

Tapi, lanjut dia, kalau pemeriksaan menyatakan bahwa data pemilih tersebut tidak ditemukan dalam basis data kependudukan yang mereka miliki. 

'Maka kita akan secepatnya melakukan pemberitahuan melalui TPS kepada mereka yang tidak ada dalam database kependudukan untuk segera melakukan pengurusan e-KTP atau meminta surat keterangan dari Disdukcapil,' jelas dia. 

Sementara Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbay mengatakan, pihaknya jemput bola melakukan perekaman ditempat-tempat masyarakat yang belum melakukan perekaman.

'Kita optimis 4 Desember nanti semuanya sudah terekam dan bisa masuk menjadi Daftar pemilih Tetap (DPT),' ucap dia. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru