Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lantik 2 Damang, Marukan Ingatkan Tugas Penyelesaian Persoalan Adat

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 November 2016 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau, Mas Labihi Patih Kunci Marukan, Rabu (9/11/2016),  melantik dua Damang Kepala Adat, Damang Kepala Adat Kecamatan Bulik Oswal Samping dan Damang Kepala Adat Kecamatan Menthobi Raya, Erlesen Dundai. Pelantikan yang berlangsung khidmat, disertai pengambilan sumpah janji tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Lamandau, Komplek Perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik. Hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan SKPD dan FKPD setempat.

"Damang juga kami tuntut melaksnakan tugasnya seperti melestarikan, mengembangkan dan memberdayakan adat istiadat. Di sisi lain, Damang juga berfungsi sebagai penegak hukum adat Dayak dalam wilayah kedamangannya," kata Ketua DAD Lamandau, yang juga Bupati Lamandau, Marukan.

Marukan mengingatkan, dengan dilantiknya Damang yang prosesnya dipilih oleh para perwakilan desa dari kadamangana masing-masing tersebut, agar dapat segera melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Marukan juga menyadari fenomena yang terjadi saat ini kesetiaan terhadap hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan positif dalam masyarakat adat Dayak sudah cenderung memudar. Hal tersebut diyakini sebagai dampak dari arus modernisasi dan globaliasi yang kian cepat.

Apabila terus dibiarkan, sambungnya, maka dikhawatirkan akan kian melemahkan karakter, menggoyahkan jati diri, mengaburkan identitas, serta menurunkan harkat martabat dan tercabutnya akar budaya adat dayak itu sendiri.

"Namun, dalam praktek penegakkan hukum adat yang dilakukan Damang juga tentu jangan sampai mengganggu dan bertabrakan dengan penyelenggaraan dan penanganan perkara baik yang sifatnya perdata maupun pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum negara seperti kepolisian ataupun kejaksaan," katanya.

Selebihnya, Marukan mengingatkan, persoalan adat tidak dapat diselesaikan dan tidak mampu terpecahkan di tingkat mantir serta kadamangan, maka persoalan tersebut boleh diusulkan untuk diselesaikan di tinggat Dewan Adat Dayak Kabupaten. Artinya tidak lantas diusulkan diselesaikan oleh pemertintahan kecamatan setempat.

"Saya juga pastikan dalam waktu dekat DAD Lamandau segera menggelar Rapat Kerja (Raker), dengan agenda khusus membahas tentang tugas dan fungsi Kadamangan secara spesifik. Selain itu, DAD Lamandau juga akan memilih satu Damang yang mewakili seluruh (7) kadamangan di Lamandau sebagai Damang Kabupaten, sehingga dapat bertugas sebagai Damang yang ditunjuk untuk mengakomodir berbagai kegiatan adat di tingkat kabupaten," tukasnya.

Seperti diketahui, Kedamangan dari 8 kecamatan di Kabupaten Lamandau berjumlah 7 Kadamangan, yakni Kadamangan Kecamatn Bulik, Menthobi Raya, Belantikan Raya, Lamandau, Delang, Batang Kawa dan Bulik Timur. Sementara, Untuk kecamatan Sematu Jaya hanya memiliki mantir dan kadamangannya tetap menginduk kepada Kadamangan Bulik. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru