Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jabat Rektor Unkrip, Sekda Kalteng Rawan Langgar Aturan

  • Oleh Roni Sahala
  • 09 November 2016 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Siun Jarias, rawan melanggar aturan tentang kepegawaian. Pasalnya, dia diduga rangkap jabatan sebagai Rektor Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip). Pada papan struktur organisasi yang terdapat di gedung Rektorat Unkrip, tertulis Dr Siun Jarias SH MH sebagai rektor. Sementara Sekda Kalteng dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak menjawab apakah nama itu benar dirinya.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unkrip, Rinto, melalui telepon menyebutkan bahwa Sekda Pemprov Kalteng, Siun Jarias yang menjadi rektor adalah Sekda Kalteng. "Menjabat sejak 2013," kata dia, Rabu (9/11/2016).

Rektor dalam lingkup akademis merupakan jabatan pimpinan utama dari lembaga pendidikan formal, pada umumnya merupakan lingkup Perguruan Tinggi. Sementara Unkrip adalah perguruan tinggi swasta.

Praktisi Hukum, Guruh Eka Saputra berpandangan, dengan menjabat sebagai rektor, Sium Jarias tidak melanggar aturan. Selama mendapat izin pimpinan. "Sesuai dengan PP 53/2010 sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya maka tidak masalah," kata Guruh Eka Saputra.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Syaidina Aliansyah mengatakan, jika itu di badan swasta maka bertentangan. Karena ada kepentingan yang mungkin berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan.

"Oh tidak boleh kalau gitu. Kalau begitu sudah ada mengandung profit oriented. Dia harus minta ijin dulu. Tapi tak sembarang ijin," tegas Kepala BKD Kalteng, Syaidina Aliansyah. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru