Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Nyatakan Belum Ada Konfirmasi DKPP Terkait Gugatan Tim HAAM

  • Oleh Uriutu
  • 10 November 2016 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan (KPU Barsel), menyatakan belum ada konfirmasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum RI (DKPP RI) terkait gugatan tim pasangan calon perseorangan Kisno Hadi-Rikianor Rahman (HAAM). KPU mengumumkan adanya gugatan terhadap KPU Barsel dari peserta Pilkada Barito Selatan 2017.

'Seandainya itu betul dilaporkan atau digugat ke DKPP terkait dengan tidak lolosnya pasangan calon HAAM dari jalur independen kita siap dan menunggu proses dari DKPP,' kata komisioner KPU Barsel, Gazalirrahman kepada Borneonews via telepon selularnya. Rabu (9/11/2016) malam.

Ia mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pertanyaannya apa benar mereka tim HAAM  melaporkan atau menggugat ke DKPP.

Karena, lanjut dia, faktanya sampai sejauh ini masih belum ada pemberitahuan atau panggilan dari DKPP. Kalau betul apa ada bukti registrasinya di DKPP.

'Pemberitahuan dan nomor registrasinya masih belum ada di DKPP, jadi yang kita pertegaskan apa betul mereka telah menggugat ke DKPP,' ucap dia.

Sekedar diketahui, sebelumnya, KPU menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati. Senin (24/10/2016).

Dari tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU, hanya dua balon yang ditetapkan KPU menjadi pasangan calon yakni pasangan Edy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir (ERAT) dan Farid Yusran-Sukanto Djaban (FARIS).

Sementara pasangan bakal calon dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos karena jumlah dukungan 2.565 tidak memenuhi syarat minimal dukungan  sebanyak 10.581.

Tidak memenuhi syarat tersebut, lanjut dia, karena jumlah pendukung dalam softcopy berbeda dengan jumlah pendukung dalam hardcopy dan jumlah lampiran identitas.  

Adapun jumlah yang berbeda itu, yakni dalam softcopy sebanyak 17.391 berbeda dengan hardcopy 8.168 dan jumlah lampiran identitas 10.296. 

Dengan begitu, jumlah pendukung dalam hardcopy dan lampiran identitas tidak memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan 16.032 yang telah ditentukan.

Ia membeberkan, hal ini dituangkan dalam berita acara dan keputusan yang akan disampaikan kepada  panwas kabupaten dan bakal calon perseorangan.

Namun, lanjut dia, dalam pleno yang dilakukan pada 1 Oktober 2016 tim penghubung balon perseorangan menolak atau tidak menerima hasil Berita acara dan keputusan KPU tersebut. 

Sementara itu, Tim pasangan Kisno Hadi-Rikkiannor Rahman yang tidak lolos maju sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati dari jalur perseorangan menggugat KPU Barito Selatan ke DKPP. 

'Gugatan itu telah dilayangkan tim Kisno Hadi-Rikiannor Rahman (HAAM) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI,' kata tim penghubung calon HAAM Ebit Mula Janang didampingi Anton Sekretaris Parpol Perindo  

Ia mengatakan, gugatan itu dilayangkan, terkait tidak ditetapkannya calon HAAM sebagai kontestan pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Barsel 15 Februari 2017 mendatang. 

Gugatan yang diajukan itu mengenai batas waktu penyerahan syarat dukungan pada 1 Oktober 2016 lalu, di mana tim HAAM sudah mengirimkan melalui sosial media (sosmed) ke pusat mengenai jumlah syarat dukungan sebanyak 17.931. 

'Sementara tim HAAM saat menyerahkan foto copy syarat dukungan 17.931 dari jumlah syarat dukungan yang diminta 16 ribu lebih itu dan komisi pemilihan umum (KPU) tidak diterima disebabkan telah melewati jam yang ditentukan,' tandas dia. 

Ia mengatakan, putusan dari KPU Barsel tersebut sangatlah tidak mendasar, karena tidak ada ketentuan dari jam yang ditentukan, namun hanya hari dan tanggalnya saja yang ditentukan. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru