Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-Gara 'Asbak' Atom Kandon Dipenjara 5 Bulan

  • Oleh Ika Lelunu
  • 10 November 2016 - 15:35 WIB

BORNEONEWS,  Palangka Raya -- Gara-gara 'asbak', bisa disebut demikian, Atom Kandon alias Bapak Jefri (44 th), harus menjalani hukuman penjara selama 5 bulan. Itu terjadi, lantaran warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini, menjadi terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena telah menganiaya isterinya Nurmi Dewal alias Indu Jefri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, Rabu (9/11), putusan terhadap Atom Kandon lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janang Mula Andri Ronu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, yakni dengan 8 bulan hukuman penjara.

Di mana vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa, karena dinyatakan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dijelaskan, tindak pidana KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap isterinya, terjadi pada 13 Juli 2016, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Ketika itu, Nurmi Dewal bermaksud meminta nafkah dan meminta tanggung jawab membiayai anaknya yang sedang berkuliah di Tangerang.

Mendengar isterinya meminta hal itu, Atom marah dan terjadilah cekcok antara suami isteri ini. Akibat keributan tersebut, sang isteri bermaksud pergi ke rumah orang tuanya untuk menenangkan diri.

Akan tetapi saat korban berjalan dan baru sampai di depan rumah, tiba-tiba terdakwa melempar isterinya itu dengan asbak rokok. Lemparan Atom tersebut, mengenai mata kaki sebelah kanan korban, serta mengakibatkan kaki kanan sang isteri bengkak atau memar.

Karena tak terima atas perlakuan terdakwa, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat berwajib yang langsung mengamankan Atom untuk diproses lebih lanjut.  (Ika/*)

Berita Terbaru