Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandara Baru Barut Ternyata Berdiri di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

  • Oleh Agus Sidik
  • 10 November 2016 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menunda pembuatan sertifikat bandara baru H Muhammad Sidik, di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan. Penyebabnya, sebagian lahan tempat berdirinya bangunan tersebut masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

'Untuk pembuatan sertifikat tanah BPN bandara baru ini ada masuk dalam program DPPKA 2016. Namun pihak BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat bandara tersebut disebabkan sebagian lahan bandara yakni kurang lebih 40 persen dalam kawasan HPT,' ungkap Kepala Bidang Aset DPPKA Pardos Tigor N, Kamis (10/11/2016).

Untuk itu, dalam hal ini Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran telah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan melalui surat permohonannya, untuk pelepasan kawasan tersebut menjadi kawasan yang bisa diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Dan sertifikat bandara ini juga diminta oleh Kementerian Perhubungan dan saat ini masih berproses.

'Mudah-mudahan untuk proses pelepasan kawasan ini bisa dalam waktu dekat disetujui Kementerian Kehutanan sehingga kita bisa membuat sertifikatnya di tahun 2017 mendatang. Sebab bandara ini merupakan fasilitas publik,' katanya.

Apabila melalui usulan pelepasan kawasan tidak bisa, lanjut dia, maka pihaknya akan mencoba jalan lain, yakni dengan program Tora dari Agraria. Program ini sejenis reformasi di bidang agraria, jadi lahan-lahan yang masuk dalam wilayah program Tora bisa disertifikatkan.

'Karena Gubernur sudah mengusulkan untuk pelepasan kawasan HPT ke kementrian, kita mengutamakan usulan ini dulu. Sedangkan program Tora dari Agraria kita utamakan untuk daerah lain terlebih dahulu, misalnya kawasan pemukiman penduduk dan perkebunan masyarakat,' tuturnya. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru