Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terganjal Aturan, Pelantikan Pejabat Kotim Ditunda 2017

  • Oleh Rafiuddin
  • 10 November 2016 - 15:04 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Rencana pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi-M Taufiq Mukri melantik pejabat eselon II, III dan IV di lingkup pemerintah daerah harus ditunda hingga 2017. Penundaan tersebut sesuai hasil konsultasi pemerintah daerah dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara. Jika memaksakan, bisa dibatalkan pemerintah pusat.

'Tidak boleh dilantik sebelum Januari 2017,' kata Bupati Kotim, Supian Hadi usai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2016, di halaman kantor Bupati Kotim, Kamis (10/11/2016).

Penundaan pelantikan pejabat eselon tersebut sesuai dengan hasil konsultasi pemerintah daerah dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara. Jika pemerintah memaksakan diri untuk melantik sebelum Januari 2017, pelantikan itu terancam dibatalkan pemerintah pusat. Bahkan ujar bupati dua periode tersebut, semua daerah di Indonesia yang melakukan proses pelantikan sebelum Januari 2017 sudah dibatalkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

Seperti diketahui, sudah berjalan 10 kepemimpinan Supian Hadi-M Taufiq Mukri pada periode keduanya. Belum pernah melakukan pelantikan pejabat. Sebelumnya, direncanakan pelantikan akan dilakukan Desember 2016.

Supian hadi menginsyaratkan, pelantikan pejabat eselon pada 2017 nanti akan dilakukan secara besar-besaran. Bukan hanya pejabat SKPD, juga pejabat fungsional seperti kepala sekolah. Namun dia mengaku saat ini akan terus melakukan evaluasi untuk melihat kinerja pejabat daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Alang Ariyanto mengatakan, terkait pelantikan pejabat ini pihaknya bukan hanya berkoordinasi dan konsultasi ke Kemenpan tetapi juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tidak terjadi masalah dalam pelantikan pejabat.

'Hasil konsultasi kami dengan KASN bahwa pelantikan tidak boleh sebelum Januari karena memang banyak yang harus dipersiapkan. Sebab banyak perubahan nomenklatur perangkat daerah. Ada penggabungan dan pemecahan, itu harus dipersiapkan semua sarana dan prasarananya,' kata Alang.

Ditambahkan Alang, dalam proses pelantikan ini pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru dan memaksakan diri yang berujung menyalahi aturan. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru