Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Dendam Antasari Azhar Tinggalkan di Penjara

  • Oleh Budi Baskoro
  • 10 November 2016 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Tangerang -  Tidak ada lagi dendam di hati Antasari Azhar. Terpidana kasus pembunuhan Nasruddin itu, ikhlas, dan menerima semua yang terjadi. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, memastikan takkan mengungkit-ungkit kasus yang menjeratnya selepas menjalani masa bebas bersyarat mulai Kamis (10/11/2016). Ia mengaku meninggalkan semua dendam di penjara.

"Mulai hari ini, keluar pintu (Lapas Klas I Tangerang) tadi, dendam saya, benci saya, kecewa saya, saya tinggal di dalam (LP . Saya keluar dengan hati bersih. Saya tidak mau bawa beban untuk keluarga," kata Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan ia akan membongkar semua masalah berkaitan dengan kasus yang menimpanya sampai dipenjara sejak 2009.

Di dampingi sang istri, Antasari mengaku ikhlas atas apa yang terjadi dan telah menimpanya. Ia menyebutkan, selama di tahanan, ia membaca sejumlah buku, dan terus melakukan perenungan, serta mendengar petuah penasehat spritualnya, ia sampai pada putusan, ikhlas lahir batin.

"Begini Saudara-saudara, setelah merenung di dalam sini, membaca berapa buku, saya menarik kesimpulan, saya sudah ikhlaskan lahir batin apa yang terjadi," kata Antasari dalam jumpa pers di Lapas Klas I Tangerang.

Terhadap apa yang menimpanya, Antasari mengatakan, menyerahkan semuanya pada kekuasaan Allah SWT. Ia percaya, Allah yang akan tunjukkan keadilan. "Silakan Allah hukumlah mereka. Saya sudah jalani hukuman negara. Hukuman akhirat mereka yang terima."

Kepada pers, mantan jaksa itu menjelaskan, sejauh ini, sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang diperoleh 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani yakni 12 tahun.

Karena sudah menjalani hukuman selama dua per tiga hukuman dari vonis 18 tahun, Antasari Azhar berhak mendapat bebas bersyarat. Untuk itu, ia diwajibkan melapor sekali dalam sebulan. Setelah bebas bersyarat, ia mengaku akan menghabiskan waktunya untuk keluarga, istri, anak-anak, dan cucu-cucu.

"Sejak di penjara, saya memperoleh dua mantu, dan tiga cucu, alhamdulillah," katanya. (MI/*/N).

Berita Terbaru