Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 9 Program Prioritas Pembangunan Kotawaringin Barat di 2017

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 10 November 2016 - 22:47 WIB

BORNEONEWS. Pangkalan Bun -- Terdapat 9 program pemerintah yang menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Program prioritas tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dan akan menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 yang sedang dibahas di DPRD Kobar. 

Sembilan program itu yakni, Program Pengelolaan Kualitas Pendidikan, Program Pengelolaan Kualitas Kesehatan, Program Penanggulangan Masalah Kesejahteraan Sosial, Program Pemerataan Struktur Ekonomi dan Peningkatan PAD, Program Peningkatan Infrastruktur Penunjang Aktifitas Ekonomi dan Investasi. Kemudian Program Optimalisasi Potensi Sumber Daya Unggulan, Pemanfaatan Iptek dan Pengembangan Industri Hulu serta Hilir. 

Selanjutnya, Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dan Pelayanan Publik, Program Minimalisasi Dampak Negatif Aktifitas Pertambangan dan Kehutanan Terhadap Lingkungan Hidup.

"Terakhir Program Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kobar, Nurul Edy dalam pidatonya di Rapat Paripurna ke-9, Rabu (9/11/2016) malam. 

Pada 2017, lanjut Nurul Edy, Kobar akan menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Di antaranya, upaya peningkatan akuntabilitas keuangan dan pengawalan pertumbuhan ekonomi nasional, sebesar 7,37 persen. Dengan laju inflasi sekitar tiga persen.

"Juga menurunkan angka pengangguran terbuka sebesar 2 persen dan menurunnya jumlah angka kemiskinan berkisar 2 persen," katanya. 

Hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menyepakati bahwa peningkatan PAD harus diikuti dengan optimalisasi sejumlah regulasi. Antara lain, Perda Izin Pemasangan Reklame, Perda Izin Pengusahaan Pajak Sarang Burung Walet, Perda Izin Penyelenggaraan Hiburan. 

Optimalisasi perda-perda tersebut juga disertai dengan kewajiban pemenuhan pembayaran pajak dikaitkan dengan fasilitas perizinan.

"Diikuti pula dengan peingkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang mengelola pendapatan daerah dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak daerah," ujarnya 

Dari hasil pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2017 tersebut, maka disepakati Pajak Daerah ditarget sebesar Rp44.980.000.000, Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp15.546.206.000. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, ditarget sebesar Rp7.265.000.000. "Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp87.100.984.000. Kemudian, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp65.452.716.500." (RADEN ARYO/*)

Berita Terbaru