Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewenangan Beralih ke Provinsi: Bantuan Kabupaten untuk Nelayan Terbatas

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 10 November 2016 - 23:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Pelimpahan kewenangan urusan pemerintah daerah bidang kelautan, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tak hanya mengakibatkan hilangnya pemasukan atau pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kelautan. Tetapi juga berdampak pada terbatasnya bantuan yang bisa diberikan kabupaten kepada para nelayan.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat  (Kobar), Rudolf Ditta mengungkapkan, mulai 2017 mendatang terdapat beberapa bidang urusan pemerintahan yang akan dihapuskan dari DKP Kobar. Yakni, Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Bidang Usaha Kecil Pembudidaya dan Bidang Pesisir dan Pulau Kecil. Penghapusan 3 bidang tersebut menyesuaikan terjadinya pelimpahan kewenangan sektor kelautan, dari pemerintah kabupaten kepada provinsi. 

Hal tersebut berpengaruh pada kewenangan kabupaten dalam hal penyaluran bantuan, dari pemerintah kabupaten kepada nelayan. Kini bantuan yang bisa diberikan kepada nelayan dibatasi. Pemberdayaan bagi nelayan dengan kapal dengan ukuran 10 gross tonasse (GT) telah menjadi kewenangan provinsi.

"Jadi nanti kita hanya Dinas Perikanan saja. Kelautannya dihapus. Kalau untuk bantuan untuk nelayan. Dari kabupaten kepada nelayan, hanya yang di bawah 10 GT. Soalnya yang 10 GT ke atas itu sekarang kewenangan provinsi. Itu untuk bantuan kapal maupun alat tangkap. ," kata Rudolf Ditta.

Saat ini urusan pemerintahan sektor kelautan, lanjut Rudolf Ditta, hampir seluruhnya diambil alih provinsi. Wilayah perairan 4-10 mil laut berada di bawah pengawasan dan pengelolaan provinsi. Hal itu berlaku pula dalam penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran 10-30 GT penerbitannya juga menjadi wewenangan provinsi.

"Tapi mungkin nanti ada tugas pembantuan. Karena akan kasihan juga kalau nelayan harus ke provinsi mengurus izin-izinnya. Pengawasannya juga. Seperti pengawasan aktivitas tangkap ikan atau konflik antarnelayan."

Rudolf Ditta menambahkan, bantuan bidang kelautan dan perikanan pada TA 2017 mendatang dari kabupaten diperkirakan tetap akan ada. Baik alat tangkap, bibit ikan dan pakan untuk pembudidaya. Namun untuk bidang kelautan terbatas hanya bagi nelayan-nelayan kecil saja.

Selain bantuan yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bantuan yang sumber dananya dari pusat diperkirakan juga akan diberikan. Dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun untuk nilai dan peruntukkannya sejauh ini belum mendapat petunjuk lebih lanjut dari pusat. (RD/*)

Berita Terbaru