Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Diperkuat untuk Tekan Pungli

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 November 2016 - 04:47 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pelayan perizinan menjadi fokus perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng. Ini seiring pemerintahan Joko Widodo yang fokus untuk mempermudah dan mempercepat perizinan di Indonesia. Karena itu, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMD-PTSP) yang dimiliki pemprov bakal lebih dikuatkan peranannya.

Dalam rangka mempertegas peran PTSP tersebut, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 61 tahun 2013 kembali disosialisasikan. Tujuannya, untuk memperkuat kemudahan pelayanan publik dan menghindari pungutan liar (Pungli) yang tidak perlu. Disamping itu, karena keberadaan institusi terseut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pengusaha pemohon izin.

'Pergub tersebut mengatur pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatangan perizinan serta non perizinan. Itu untuk mempercepat pelayanan perizinan. Kita sambil evaluasi bagaimana pelaksanaannya selama tiga tahun ini, makanya juga kita undang sektor swasta kesini,' ungkap Assisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kalteng, Syahrin Daulay mewakili gubernur Kalteng membuka sosialisasi, Kamis (10/11/2016).

Syahrin menegaskan, pada umumnya pelaksanan pelayanan sudah berjalan tetapi masih perlu ada peningkatan. Saat ini ada 12 sektor yang sudah dilimpahkan ke PTSP dan tidak harus menunggu tanda tangan gubernur lagi namun didelegasikan. Hal ini diharapkan memutus panjangnya birokrasi dan lamanya waktu layanan.

'Kita akan lihat apakah lebih baik atau bagaimana terkait perubahannya. Sebab kalau kita baca dalam Pergub itu, sudah, banyak sekali kemudahan-kemudahannya. Kita mengharapkan nantinya pelayaan publik disini pun online, tapi harus proses persiapan. Ini kita buka dan kita persilahkan semua pihak meriview, dari BKPM RI dan Kemendagri, dan juga mengundang PTSP Kaltim untuk berbagi pengalaman,' beber dia.

Ditjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Teguh Subarto membeberkan kepentingan pusat dalam hal ini adalah pemangkasan prosedur perizinan yang selama ini dinilai berbelit justru merugikan iklim investasi. Karena itulah Kemendagri mengevaluasi sejumlah Perda yang dinilai memberatkan pengusaha dan masyarakat dihapus.

Sementara mengenai nomenklatur, kedepan akan disiapkan tersendiri PTSP dalam bentuk dinas, tidak lagi sebagai badan. Tujuannya untuk memotong birokrasi yang panjang dan lama, karena tidak sesuai dengan permintaan sekaran ini yang ingin serba cepat. 

'Ribuan Perda di 34 provinsi yang dinilai merugikan pengusaha, dicabut. Itu bentuk komitmen bersama, agar setiap perizinan tidak lagi berbelit-belit,' ujar dia. (ROZIKIN/*)

Berita Terbaru