Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lari ke Rawa di Belakang Rumah, Bandar Sabu Diringkus

  • Oleh Ramadani
  • 11 November 2016 - 05:17 WIB

BORNEONEWS, MuaraTeweh - Jajaran kepolisian dalam satuan Resnarkoba Polres Barito Utara menangkap bandar narkoba jenis sabu, pada Kamis (10/11) di jalan Nusa Indah Gg Nusa Indah II Rt.03, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Diketahui bandar Narkoba yakni Ardiansyah, alias Tanda bin Sidik, 33.  Kala itu sang bandar berusaha melarikan diri dari kejaran kepolisian saat melakukan penggeledahan dengan melompat melalui jendela kediamannya menuju rawa-rawa di belakang rumahnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran dengan kepolisian. Namun Tanda ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba di rawa-rawa tempat dia bersembunyi.

"Setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat sesuai TKP sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh Ardiansyah. Kemudian, pada Kamis 10 Nopember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, kami melakukan penggrebekan. Pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela rumahnya masuk ke rawa-rawa belakang rumahnya. Akhirnya kami  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku" kata kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tugiyo SH, Kamis (10/11/2016).

Kasat menjelaskan, dari penangkapan tersangka ditemukan barang bukti yang melekat di tubuh yakni  sebuah ponsel dan  uang tunai Rp750.000.  Setelah ditelusuri kembali ditemukan barang bukti yang berada di semak jalur pelarian tersangka yakni satu bungkus plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat  satu gram.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya setelah dilakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka yakni satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu sendok takar dari plastik dan tiga bungkus pkastik klip.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara  untuk dilakukan proses sidik, sesuai dengan perbuatan, tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Tugiyo. (RAMADANI/*)

Berita Terbaru