Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Bersaudara Ditangkap dengan Barang Bukti 5.135 Butir Zenith

  • Oleh M. Habibullah
  • 11 November 2016 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gabungan BNK Barito Timur dan Sat Resnarkoba Polres Barito Timur menangkap trio bersaudara bandar sekaligus penjual obat daftar G jenis Carnophen atau Zenith. Ketiganya, dua di antaranya perempuan, diamankan di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketiga bersaudara itu, masing-masing Marni alias Mama Nurul (36), Maria Ulpah (32) dan Anjas Asmara alias Padul (26). Dari tangan mereka polisi mendapati barang bukti 5.135 butir lebih obat Zenith.

"Penangkapan para tersangka ini dari hasil penyelidikan petugas yang sudah mencurigai kejahatan mereka berjualan obat terlarang. Ketiga tersangka ini sudah kita curigai, dan kemarin malam mereka kita tangkap dengan barang bukti 5.135 butir pil Zenith,' ungkap Kapolres Barito Timur, AKBP Raden Petit Wijaya, via telepon, Kamis (10/11/2016).

Dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut didapat dari provinsi tetangga, Kalimantan Selatan. Dalam setiap pemesanan hanya menggunakan telepon dengan kesepakatan harga Rp200 ribu per boks berisi 100 butir.

'Tersangka mengaku menjual dengan harga Rp5 ribu per butir. Maka tiap boksnya tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu,' terangnya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bartim, AKP Dhani S, penangkapan ketiga bersaudara itu hanya berselang beberapa menit di kediaman masing - masing, Gang Bhakti RT 33, Kelurahan Ampah Kota. Pertama, Marni yang digeledah, ditemukan 15 butir zenith.  Berlanjut, pada Anjas Asmara dengan barang bukti 320 butir zenith.

Terakhir, tambah Kasat, terhadap pelaku Maria Ulpah dengan kepemilikan 4.800 butir zenith. Ia sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.'Untuk barang bukti seluruhnya diakui ketiga pelaku berasal dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel.'

Ketiga tersangka dikenakan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Ketua BNK sekaligus Wakil Bupati Bartim H. Suriansyah menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Barito Timur. Jika ada mengetahui peredaran obat tesebut, diharapkan melaporkan ke BNK atao Polres Bartim.

'Mari berantas narkoba di Barito Timur. Jangna takut. Cukup berikan informasi kepada BNK maupun Polisi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing,' ucap H. Suriansyah. habibullah. (Mg3/N).

Berita Terbaru