Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Tak Bisa Asal Copot Perangkat Desa

  • Oleh M. Rifqi
  • 11 November 2016 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Kepala desa (Kades) tidak bisa sewenang-wenang merombak struktur perangkat desa. Aturan terkait hal ini dirumuskan Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur bersama tim eksekutif, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, di Sampit, Jumat (11/11/2016). 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim, Chairul Huda, mengatakan dalam memuat ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa dalam raperda harus mengacu pada aturan lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Dalam permendagri itu disebutkan, ada beberapa alasan melakukan pemberhentian perangkat desa. Diantaranya meninggal dunia, atas permintaan sendiri serta usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, serta melanggar larangan sebagai perangkat desa. 'Sehingga kades tidak bisa tanpa alasan memberhentikan perangkat desa,' ucap dia. 

Chairul menyebutkan, pernah terjadi seorang kades di Kabupaten Kotim memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Namun, karena belum ada ketentuan mekanisme penyelesaiannya dalam perda, akhirnya kasus itu dibawa hingga ke jalur hukum dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Belakangan, keputusan PTUN itu juga sulit dilaksanakan karena kades yang bersangkutan ditahan karena tersangkut kasus pidana. Keputusan PTUN tidak menyebutkan secara jelas siapa yang berwenang mencabut keputusan kades tentang pemberhentian perangkat desa itu.

'Saat itu belum ada payung hukumnya sehingga dibawa ke jalur litigasi. Makanya saya ingatkan raperda kita harus mengatur dan memberi kewenangan kepada bupati membatalkan keputusan kades yang memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan,' jelas dia. 

Menanggapi saran dari kabag hukum itu, anggota dan Ketua Baleg DPRD Kotim dadang H Syamsu, menyatakan sepakat ketentuan sebagaimana dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juga dimuat dalam Raperda Perangkat Desa.

Hal lainnya yang juga perlu diatur perda, lanjut Dadang, mengenai kekosongan jabatan, pengangkatan staf perangkat desa, atribut, serta kewajiban peningkatan kapasitas aparatur desa setelah diangkat. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru