Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Bandar Sabu Muara Teweh

  • Oleh Agus Sidik
  • 11 November 2016 - 15:35 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Sepandai-pandainya Ardiansyah alias Tanda berlari menghindar, termasuk melompat lewat jendela, lalu menembus rawa-rawa, terduga pengedar narkoba jenis sabu itu, akhirnya tertangkap polisi juga. Segala daya dan upaya sudah dilakukan Tanda untuk melarikan diri, polisi tetap meringkusnya. Peristiwa penangkapan Ardiansyah berlangsung cukup dramatis, Kamis (10/11) sore.

'Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di sebuah rumah,' kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Jumat (11/11/2016).

Ardiansyah ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II Rt 03 Muara Teweh, Kamis sekitar pukul 15.00 WIB. Saat digerebek, warga Jalan Keladan RT 06 Muara Teweh itu, melarikan diri dengan melompat melalui jendela rumahnya. Dia kemudian masuk ke rawa-rawa belakang rumah tersebut dan mencoba menembusnya. Tetapi, polisi lebih cerdik, sehingga anak muda ini tertangkap.

Ketika digeledah di badan pelaku ditemukan telepon selular lipat warna putih serta uang kontan. Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi tiga paket sabu seberat 1 gram di semak-semak jalur pelariannya.

'Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan timbangan digital warna hitam merk CHQ, sendok takar dari plastik, dan tiga bungkus plastik klip,' katanya.

Tugiyo mengatakan Ardiansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jontu 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 'Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap.' (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru