Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Lamandau akan Lakukan Razia e-KTP

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 November 2016 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Lamandau akan melakukan razia identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Razia KTP akan dilakukan Minggu, 13 November 2016 dengan spot di sejumlah ruang publik. Warga yang kedapatan tidak membawa KTP akan didenda Rp50 ribu.

"Kita akan lakukan itu (razia KTP). Rencananya, untuk lokasi razia adalah wilayah pasar tradisional Sayur dan Ikan (SAIK) Nanga Bulik," ungkap Kepala Disdukcapil Lamandau, H. Adi Kusuma, saat dikonfirmasi Borneonews, Jumat (11/11/2016) siang.

Razia juga akan dilakukan di pertigaan antara jalan Batu Batanggui dan Tjilik Riwut serta pertigaan antara jalan Melati dan Ahmad Yani, Nanga Bulik.

"Adapun pihak terkait yang akan kita libatkan antara lain pihak kepolisian, Satpol PP, dinas Perhubungan,  Kecamatan Bulik dan juga Koramil," bebernya.

Jika saat razia, lanjut dikatakan Adi, ada warga wajib KTP tidak membawa KTP-nya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau no. 21 tahun 2015 pasal 38 ayat (5) akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.

"Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) apabila tidak membawa surat keterangan ijin tinggal tetap (SKTT) akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- sesuai dengan pasal 23 ayat (4)," tegasnya.

Menurut Adi, razia KTP yang akan pihaknya lakukan adalah sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya identitas diri. "Supaya, para wajib KTP segera mengurus KTP-nya. Terlebih warga yang sudah tinggal atau berdomisili di lamandau lebih dari 6 bulan," jelasnya.

Bagi wajib KTP atau yang sudah berusia 17 tahun keatas, imbuh dia lagi, silahkan mengurus pembuatan KTP-nya ke Disukcapil lamandau. Karena apabila syaratnya lengkap pengurusan KTP semuanya gratis.

Mantan Kepala Badan Perijinan Lamandau itu juga menyebutkan, sampai saat ini, masih ada 6.901 wajib KTP yang belum melakukan rekam data atau mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Jumlah wajib KTP di Lamandau totalnya 58,199 jiwa. Namun yang sudah membuat e-KTP 51.298 jiwa atau 88,1 persen." (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru