Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda yang Dianulir Mendagri Tidak Dicabut, Cukup Direvisi

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 12 November 2016 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Terdapat 10 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masuk daftar Perda yang pelaksanaannya dianulir atau dianggap menyalahi ketentuan peraturan perundangan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Beberapa perda tersebut dinilai tidak perlu dicabut. Melainkan hanya perlu diubah atau direvisi. Terutama terhadap pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maupun dianggap ambigu.

10 perda yang dianulir oleh Mendagri tersebut yakni, Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Perda tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikaan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kemudian, Perda tentang Pajak Huburan, Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Selanjutnya, Perda tentang Retribusi Izin Gangguan (HO), Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Dua lainnya, Perda tentang Retribusi Terminal dan Perda tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, Rusli Efendi menjelaskan, 3 dari 10 perda tersebut penganulirannya secara resmi sudah disampaikan oleh Mendagri kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar. Yakni Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

"Baru 3 SK (surat keputusan) itu yang masuk. Dalam SK itu ada penjelasannya. Dan rata-rata itu hanya perlu direvisi. Tidak harus dicabut. Kecuali yang Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Karena perda itu memang sudah kita cabut," kata Rusli Efendi, Rabu (9/11/2016).

Dalam SK Mendagri Nomor 188.34-5704 Tahun 2016. Pembatalan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) dilakukan lantaran beberapa ketentuan dalam perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan yang dimaksud yakni, Pasal 9 yang bertentangan dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 27 Tahun  2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

"Di pasal 9 itu ditulis masa berlaku Izin Gangguan 5 tahun. Di Permemdagri berlaku selama perusahaan melakukan usaha. Kemudian pasal 25 bertentangan dengan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di pasal itu menggunakan kata <dapat> dan kata itu dianggap tidak sesuai dan harus dihapus."

Selanjutnya, dalam SK Mendagri Nomor 188.34-5467 Tahun 2016. Dijelaskan bahwa pelaksanaan pasal 10 ayat 3 dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dibatalkan. Lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Pasal 10 ayat 3 yang dimaksud bertentangan dengan pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang menyatakan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru