Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

1.516 Izin Dikeluarkan Selama Tiga Tahun Terakhir

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 14 November 2016 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dalam rentang  tiga tahun 2013, setidaknya ada 1.516 izin sudah dikeluarkan di Kalimantan Tengah (Kalteng).  Data ini berasal dari rekap izin dan non-izin  yang dikelaarkan pemerintah provinsi (pemprov) melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Terbanyak sektor usaha izin dan non izin tersebut adalah pada Sektor Hubkominfo yang mencapai 1.017 izin.

Sementara jika menilik tahun terbanyak dikeluarkannya izin terjadi pada 2015 yaitu sebanyak 857 izin. Dibanding pada 2013 yang hanya 13 izin, kemudian pada 2014 sebanyak 131 izin, sedangkan pada 2016 515 izin. 

'Data izin dan non-izin tersebut mulai 2013 sampai dengan 2016 per triwulan II 2016,' kata Aster Bonawaty, Sekretars badan penanaman modal daerah (BPMD)-PTSP KAlteng, akhir pekan lalu saat sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 61 tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non-perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan PTSP 2016.

Jumlah tersebut bisa jadi terus bertambah, sebab data tersebut yang terekam per triwulan II 2016 ini. Hingga penghujung tahun nanti, kemungkinan kian bertambah sebab sejumlah kewenangan bukan lagi di daerah, melainkan sudah resmi beralih ke provinsi.

Sektor kedua terbanyak adalah sektor kehutanan yang selama tiga tahun terakhir mencapai sebanyak 154 izin. Berikutnya adalah sektor lingkungan hidup total sebanyak 88 izin diikuti sektor ESDM sebanyak 68 izin. Sementara delapan sektor lainnya dibawah 50 izin.

Ia menjelaskan, sektor usaha yang sudah ada pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan ijin sesuai Pergub tersebut, memang masih sebatas 12 Jenis perizinan. Ke-12 sektor tersebut yaitu sektor penanaman modal, sektor kesehatan, sektor perhubungan komunikasi dan informatika.

Berikutnya sektor sosial, sektor ketenagakerjaan, sektor koperasi dan UMKM, sektor perikanan dan kelautan, sektor kehutanan, sektor perkebunan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor perindustrian dan perdagangan, sektor lingkungan hidup.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non-perizinan ke PTSP, tidak lagi harus menunggu tanda tangan dari kepala daerah dan atau dinas teknis. Sebab di PTSP, sudah ada petugas dari dinas teknis terkait yang memperkuat pelayanan izin dan non-izin. 

Terkait permasalahan itu, saat ini masih 12 sektor yang terakomodir di PTSP, sehingga kedepan akan dilakukan Revisi Perda tersebut. Hanya saja, draft revisi yang telah diajukan ke Biro HUkum Setda Kalteng sejak 13 Januari 2016 sampai saat ini belum ada infomasi progres revisi pergub tersebut. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru