Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah akan Bagikan 300 SeHAT bagi Nelayan Kotawaringin Barat di 2017

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 14 November 2016 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Program pemerintah Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) untuk nelayan, diperkirakan akan kembali berlanjut di 2017., termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Rencananya, jumlah SeHAT yang akan diberikan kepada nelayan Kotawaringin Barat itu sekitar 300 sertifikat. Program SeHAT ini tak hanya diberikan kepada nelayan pesisir saja, namun juga bagi nelayan budidaya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Tata Ruang (ATR) Kotawaringin Barat Aria Ismana menuturkan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi dalam kesertaan program SeHAT nelayan ini. Baik untuk calon penerima, maupun lahan atau tanah yang akan disertifikasikan secara gratis oleh BPN nanti.

Untuk calon penerima program, lanjutnya, harus memiliki Kartu Nelayan atau menyerahkan bukti tanda bahwa si calon penerima benar-benar merupakan nelayan, atau secara aktif menjalankan usaha perikanan. SeHAT ini akan diberikan kepada nelayan, baik perikanan tangkap, maupun perikanan budidaya.

"Betul (harus nelayan), syarat subyek hak atau nelayannya ditangani Dinas Kelautan dan Perikananan. Pada 2017 ini rencananya 300 persil. Untuk nelayan tangkap dan nelayan budidaya, kami (BPN) hanya menerima calon yang diusulkan untuk diverifikasi obyek tanahnya. Memenuhi syarat atau tidak, clear and clean apa tidak," kata Aria Ismana, Minggu (13/11/2016).

Sama seperti Sertifikasi Hak Milik (SHM). Lahan atau tanah yang dapat diproses sertifikasinya dalam program SeHAT ini juga harus menenuhi syarat dan ketentuan legalitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain harus bebas dari persengketaan, persil tanah yang akan disertifikasi harus berstatus kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), atau bukan merupakan kawasan Hutan.

"Hanya APL, non moratorium gambut, tidak bersengketa. Kemudian bukan pemecahan atau pembagian sertifikat waris. Tidak berada di sempadan pantai atau sungai. Dikuasai dan dimanfaatkan dengan itikad baik, dan syarat obyektif lainya," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar, Rudolf Ditta mengatakan, salah satu kendala pelaksanaan program SeHAT nelayan di Kobar adalah status lahan. Sebagian besar lahan atau tanah tempat tinggal nelayan, masuk dalam peta kawasan berstatus Hutan Produksi. Terutama tanah para nelayan yang tinggal di sejumlah desa di wilayah pesisir pantai Kobar. Program SeHAT ini diharapkan dapat membantu para nelayan.  Khususnya dalam hal mendapatkan bantuan modal dari perbankan dengan jaminan sertifikat tanah. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru