Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Timpah Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu Ilegal

  • Oleh Rokim
  • 14 November 2016 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Kasus illegal logging di wilayah Kalimantan Tengah masih marak. Aparat Polsek Timpah, Kabupaten Kapuas mengamankan dua truk yang mengangkut kayu ilegal. Kayu jenis benuas itu diamankan, Sabtu (5/11/2016) pukul 14.30 WIB. 

Dalam berita acara pemeriksaan polisi, truk pengangkut kayu kelompok meranti itu diamankan saat melintas di jalan houling, Dusun Manarang, Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kapuas.

Pengungkapan kasus kayu penebangan liar ini bukan semata-mata kerja keras Polsek Timpah, tapi atas laporan Ketua LSM Kalimantan Corruption Watch (KCW), Rilaltu Pinehas Silam bersama teman-temannya.

Dalam BAP No 22/XI/2016 Res Timpah, pemilik kayu itu adalah Windu Asmoro, warga Jalan Manyar Raya, Palangka Raya, sedangkan supir truk Misran warga Ampah, Bartim dan Pahrial Fuadi warga Palurejo, Barsel.

Saat ini pemilik kayu sudah ditahan di Polsek Timpah dan rencananya barang bukti dan pelakunya akan dibawa ke Polres Kapuas. Pelaku dijerat Pasar 83 ayat 1 junto Pasal 12 huruf e UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam BAP polisi, pemilik kayu ditahan karena mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Dua truk pengangkut kayu DA 9699 HC dan DA 1209 HA beserta kayu olahan sekitar 14 kubik telah diamankan. Guna proses hukum lebih lanjut, pekan lalu Kapolsek Timpah AKP Darmadi bersama anak buahnya mendatangi kantor KCW di G Obos VII, Palangka Raya. Kedatangannya untuk memastikan, kasus illegal logging itu terus dilanjutkan.

Sementara itu Ketua KCW Kalteng, Rilaltu Pinehas Silam mengharapkan polisi bekerja profesional dalam menegakan kasus ilegal loging, sehingga para pelakunya jera. (ROKIM/N)

Berita Terbaru