Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

GAAs Kecewa Respon Pemerintah dalam Jawaban Gugatan

  • Oleh Roni Sahala
  • 14 November 2016 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mediasi antara komunitas Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah dan kuasa hukum 7 lembaga negara masih berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Belum ada tanda-tanda kesepakatan akan tercapai, dalam gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 itu.

GAAs mengajukan gugatan perdata dengan bentuk citizen lawsuit terhadap Presiden, 4 kementerian, gubernur serta DPRD Kalteng, atas bencana kabut asap pada 2015. Tuntutannya berupa penerbitan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kebijakan seputar perlindungan lingkungan.

Koordinator GAAs, Aryo Nugroho mengatakan, perjalanan tuntutan mereka mendapat sinyal bagus. Ia merujuk disahkannya PP Nomor 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun kata dia, untuk tuntutan lainnya yang dituangkan dalam surat gugatan belum mendapat respon memuaskan. Bahkan cenderung tegas Aryo, jawaban yang diterima dari para tergugat bersifat normatif.

'Para tergugat umumnya memberikan jawaban normatif. Sementara Gubernur Kalteng menyampaikan jawaban yang tidak kita pahami lalu DPRD tidak menjawab sama sekali,' kata Aryo Nugroho, di Sekretariat Walhi Kalteng, Palangka Raya, Senin (14/11/2016).

Menurut dia, tuntutan yang disampaikan pihaknya bukan berupa meteril atau ganti rugi, hanya kepada pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi rakyatnya. Dan hal tersebut sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Dalam kasus 2015, lembaga-lembaga yang menjadi tergugat terindikasikan lalai. 'Semua sudah diamanatkan dalam UU 32/2009,' kata Aryo.

Lebih lanjut jelas dia, dalam jawaban juga tidak disebutkan batas waktu tuntutan akan dilaksanakan. Hal itulah yang membuat belum ada kesepakatan antar para pihak.

Selasa (15/11/2016), GAAs Kalteng dan tergugat selain Kementrain Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan kembali bertemu di PN Palangka Raya. Agendannya masih sama, yakni mediasi sebelum memasuki persidangan dengan pokok gugatan. (RONI SAHALA/N). 

Berita Terbaru