Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslu Temukan ada Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati dan Calon Bupati Kotawaringin Barat

  • 14 November 2016 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun PANGKALAN BUN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapat laporan adanya perangkat desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kobar Triyoyohepie mengungkapkan, Panwas Kecamatan Pangkalan Lada menemukan ada rumah Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Pangkalan Durin yang memasang baliho bergambar Paslon peserta Pilkada Kobar 2017.

Sesuai dengan UU Nomor 6/2014 Tentang Desa, Pasal 51 disebutkan bahwa perangkat desa dilarang serta dalam kegiatan kampanye, dan di PKPU Nomor 15/2013 Tentang Pedoman Kampanye Pemilu yang menyebutkan juga bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye.

"Didalam aturan itu, ketua RW atau dengan sebutan lain yang bertugas dibidang kewilayahan desa, termasuk perangkat desa," cetus Triyoyo. Senin (14/11/2016).

Larangan kampanye, jelas Dia, sudah jelas diatur. Karena, jika perangkat desa yang seharusnya melayani masyarakat telah berpihak, ditakutkan akan merugikan kandidat lain.

Persoalan lain, kata Triyoyo, rumah si Ketua RW yang digunakan untuk memajang baliho salah satu Paslon itu juga dipasang daftar pemilih sementara (DPS). "Ini jelas berpotensi pelanggaran karena dapat mempengaruhi warga," bebernya.

Seharusnya, lanjut Triyoyo, perangkat desa maupun penyelenggara Pilkada tingkat Kabupaten hingga PPS dapat melihat lokasi yang tepat untuk memasang pengumuman DPS.

"Jangan memasang DPS bersebelahan dengan baliho Paslon, itu kan tidak adil," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Triyoyo, pihaknya berencana akan mendatangi rumah perangkat desa tersebut untuk mengkroscek kembali kebenaran permasalahan itu. Langkah selanjutnya adalah memberi surat teguran kepada perangkat desa agar menurunkan baliho tersebut.

"Jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil. Didalam aturanya juga jelas, sanksi terberat hingga pemberhentian perangkat desa bersangkutan," tegasnya.

Terkait DPS, Triyoyo menerangkan, setelah melalui proses perbaikan, DPS itu rencananya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 30 November hingga 6 Desember 2016. (FAHRUDDIN/m)

Berita Terbaru