Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketetapan Tata Batas Kalteng-Kaltim Ditindaklanjuti 23 November

  • Oleh Ramadani
  • 15 November 2016 - 17:17 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Ketetapan soal tata batas Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur akan ditindaklanjuti, 23 November mendatang. Setelah berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, 11 November lalu, DPRD Barito Utara akan mengikuti pembahasan lanjutan penetapan dan penyelesaian Tata Batas kedua provinsi ini, 23 November 2016 itu.

"Dalam koordinasi dan penetapan ini rencananya akan diikuti pemerintahan dari kedua provinsi, baik gubernur dan jajaran pemerintahan provinsi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Sesuai petujuk Dirjen Tata Ruang, wilayah yang masih abu-abu atau masih tidak jelas akan outline atau dikesampingkan terlebih dahulu,' kata anggota DPRD Barito Utara, H Purman Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2016).

Berdasarkan RTRWK Kabupaten Barito Utara tahun 2001 dengan Surat keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.529/Menhut-II/2012 sangatlah tidak sesuai. Hal itu yang menurut Purman, akan dibahas bersama di Kemendagri, dalam upaya bersama-sama memutuskan tata batas antara provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. 

Dia mengharapkan, dalam penetapan nantinya, permasalahan tata batas antara kedua provinsi ini dapat selesai, sehingga sengketa tata batas antara Kabupaten ini juga dapat diatasi. 'Saat ini perusahaan yang tambang yang beroperasi di wilayah kedua provinsi ini yakni PT. Bharinto Ekatama (BEK) masih beroperasi, namun diluar zona portal atau zona sengketa.' (RAMADANI/N).

Berita Terbaru