Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Segera Tuntaskan Tunggakan Perkara

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 November 2016 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan fokus menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang menunggak. Pada tahap awal, ada dua perkara yang kemungkinan akan dilimpahkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko mengungkapkan, dua perkara itu adalah dugaan korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR). Lalu kedua, kerugian negara pada pekerjaan pengadaan pakaian dan alat musik adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah 2013.

'Kita fokus pada penyelesaian tunggakan. Kalau cukup bukti akan dilanjutkan dan kalau tidak cukup bukti akan dihentikan,' tegas Kajati Kalteng Agus Tri Handoko, di Palangka Raya, Selasa (15/11/2016).

Untuk kasus pengadaan pakaian dan alat musik adat yang menjadi tersangka yakni, Junjung Kataruhan, Rutena Y Hawung dan Kadisbudpar Kalteng saat itu, Syaidina Aliansyah. Dimana negara dinyatakan rugi mencapai Rp1,3 miliar.

Kemudian untuk kasus di FK UPR tersangkanya yakni almarhum Ciptadi, Hendri Singaraca dan Yohanes Dedi. Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara untuk kasus ini mencapai Rp2,8 miliar.

Lanjut dia, perkara lainnya yang akan menyusul setelah dua itu adalah dugaan korupsi pada penggunaan Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi tahun 2011 di Kotawaringin Timur. Adapun tersangkanya Otjim Supriyatna dan Yusuf. Sementara Suryo Handoko sudah divonis bersalah. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru