Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

16 Juru Parkir di Palangka Raya Diciduk Tim Gabungan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 November 2016 - 17:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sebanyak 16 juru parkir (Jukir) di kawasan Pasar Besar Palangka Raya diciduk tim gabungan dalam giat penertiban parkir liar, Selasa (15/11/2016). Ini karena tanda pengenal sebagai petugas parkir tidak dikenakan, bahkan ada sebagian yang sudah kadaluarsa. Tim gabungan yang diperkuat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri itu, mengamankan para jukir di lima lokasi. Yakni, Jalan Seram, Jalan Lombok, Jalan Sumatra, Jalan dr Murjani dan Pasar Kahayan.

"Semua sebenarnya memiliki izin area parkir. Hanya, atribut tanda pengenal sebagai petugas parkir tidak digunakan. Kartu tanda pengenal dan kartu tanda anggota harus dipakai setiap hari. Tapi mereka bandel sehingga dianggap jukir liar,' kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Palangka Raya, Kuling.

Kuling menuturkan, mereka melanggar Perda No 10 tahun 2001 tentang Pengaturan Parkir di Tepi Jalan Umum. Mereka memang tidak ditahan. Tapi akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Dendanya adalah Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan.

Selanjutnya, ke-16 jukir bandel itu digiring ke kantor Satpol PP Kota Palangka Raya. Satu persatu mereka di data dan ditanyai petugas. Kepala Satpol PP, Baru I Sangkai mengatakan, pihaknya hanya membackup kegiatan yang dilakukan Dishub.

Sementara itu, salah seorang petugas parkir, Sadri mengatakan, kartu tanda pengenalnya telah mati. 'Memang ada rencana untuk memperpanjang. Tapi karena sibuk kerja (petugas parkir) ini. Kalau pembayaran parkir, sudah sesuai aturan. Motor Rp 2000,- dan mobil Rp 3000,' ucap Sadri. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru