Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

61 Gram Sabu Diblender

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 November 2016 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 61,1 gram, Selasa (15/11/2016). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNN itu dihadiri Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo, perwakilan dari Kejaksaan, BPOM dan Staf Ahli Politik dan Hukum Gubernur Kalteng, Brigong.

Ada yang berbeda dalam acara pemusnahan tersebut. Jika biasanya hanya dimasukan dalam ember dicampur Porstex lalu diaduk, tapi kali ini diblender layaknya minuman jus.

Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Sumirat langsung berperan memencet tombol adukan blender. Kemudian, sabu itu dibuang dalam lubang yang telah disiapkan, selanjutnya dikubur.

Dalam giat tersebut, BNN juga menghadirkan tiga tersangka pemilik sabu itu. Masing-masing berinisial OB, AR dan SA. OB ditangkap di Jalan Antang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (13/10/2016). Barang bukti kala itu sebanyak 56,92 gram.

Kemudian, AR dan SA sama-sama dibekuk di pinggir Jalan Bengaris, Palangka Raya pada Rabu (28/9/2016). Barang bukti untuk AR seberat 1,84 gram, sedangkan SA seberat 2,34 gram.

Menurut Sumirat, pihaknya tidak bisa menilai berapa harga dari barang bukti yang dimusnahkan itu. Yang jelas, lanjut dia, satu gram bisa digunakan secara bersama-sama oleh lima orang. 'Artinya dengan barang bukti tersebut, lebih dari 300 orang atau korban yang bisa menggunakan secara bersama-sama,' kata Sumirat.

Dia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah mengembangkan jaringan OB yang diduga masih berkeliaran di Bumi Tambun Bungai. Namun sampai kini, pengembangan itu masih belum menemui titik terang. Sumirat juga mengajak seluruh masyarakat agar ikut andil dalam memerangi peredaran gelap narkotika. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru