Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian Bupati Kobar

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 16 November 2016 - 12:07 WIB

BORNOENEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat segera mengusulkan pemberhentian Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Purwanto kepada Menteri Dalam Negeri. Pemberhentian wajib diusulkan paling lambat 45 hari sebelum masa jabatan bupati berakhir. Proses itu diajukan bersamaan dengan permintaan penyiapan Pejabat Sementara (Pjs.) yang akan mengisi kekosongan jabatan bupati, saat masa jabatan Bambang Purwanto berakhir 31 Desember 2016.

"Sesuai ketentuan Mendagri, pemberhentian Bupati atau kepala daerah, wajib diusulkan 45 hari sebelum masa jabatan Bupati berakhir. Kami hanya mengikuti ketentuan dan mekanismenya. Pengusulan pemberhentian Bupati, harus diumumkan melalui sidang paripurna di DPRD. Dan itu sudah kita lakukan," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Selasa (15/11/2016).

Triyanto menjelaskan, pengusulan pemberhentian Bupati Kobar, Bambang Purwanto secara resmi telah diumumkan oleh DPRD Kobar dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang 3 Tahun 2016, Rabu (9/11/2016). Walaupun pemberhentian Bupati ini merupakan urusan pemerintah daerah, namun legislatif tetap memiliki kewajiban mengusulkan. Karena pengusulan pemberhentian Bupati Kobar ini wajib diumumkan melalui di sidang paripurna DPRD.

Menurut Triyanto, ketentuan pengusulan pemberhentian Bambang Purwanto kepada Mendagri melalui Gubernur ini perlu dilakukan. Terutama agar Mendagri dapat segera memberi petunjuk atau mempersiapkan penunjukan Pjs. Bupati, yang akan mengisi kekosongan kursi jabatan kepala daerah, saat masa jabatan Bambang Purwanto berakhir 30 Desember 2016.

Triyanto menjelaskan, Pjs yang nantinya ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kobar, akan bertugas sejak masa jabatan Bambang Purwanto berakhir hingga Bupati Kobar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang dilantik atau mulai bertugas. "Itu (Pjs) itu bisa dari mana saja. Provinsi atau kabupaten. Atau bisa saja yang jadi Pjs itu adalah Plt (Pelaksana Tugas) Bupati yang menjabat sekarang. Tapi itu tergantung Gubernur. Siapa yang diusulkan ke Mendagri nanti."

Seperti diberitakan sebelumnya. Roda pemerintahan Kobar saat ini dijalankan atau dipimpin oleh Plt Bupati Nurul Edy. Karena sesuai ketentuan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Bupati Kobar Bambang Purwanto diwajibkan menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, selama masa kampanye Pilkada 2017 berlangsung.

Ketentuan cuti itu dilatari karena Bambang Purwanto kembali mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Kotawaringin Barat 2017. Masa kampanye ini berlangsung hingga 11 Februari 2017. Sementara masa jabatan Bambang Purwanto berakhir pada penghujung tahun 2016. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru