Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Forum Sekda Kalteng Harus Tingkatkan Peran!

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 November 2016 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Forum Sekretaris Daerah (Sekda) se-Kalteng telah dikukuhkan.  Mereka harus meningkatkan kordinasi dan perannya dalam membangun daerah. Ini penting, mengingat posisi seorang Sekda sangat strategis dalam membantu pemerintah menjalankan berbagai program pemerintahan. 

Penekanan tersebut disampaikan Sekda Kalteng Siun Jarias saat mengukuhkan kepengurusan Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Kalteng masa jabatan 2016-2018 di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur, Selasa (15/11/2016). Ia tidak ingin, keberadaan Sekda justru malah membebani pemerintah. 

'Sekda memiliki peranan dan kontribusi besar dalam upaya melakukan reformasi birokrasi, bukan malah membebani pemerintah. Seorang Sekda memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan pemerintahan, karena itu patut menunjukkan kontribusinya,' ujar Siun mewakili Gubernur Sugianto Sabran.

Di hadapan penjabat sekda dari 14 Kabupaten/kota, Siun menjelaskan, seorang sekda punya peran yang sangat penting dan strategis, sehingga dituntut profesionalisme kerjanya.  Profesinalisme itu pun dikatakan sangat mutlak. Bahkan ada yang mengusulkan untuk Sekda harus ada Diklat profesi dan sertifikatnya.

Kenapa penting, dengan dikeluarkanya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya untuk masalah urusan kepegawaian daerah, sekda punya posisi yang penting dalam pembinaan kepegawaian di lingkungan. Tak jauh berbeda dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Dalam UU ASN tersebut, terjadi perubahan besar dalam pola pembinaan karir ASN. Tandas Siun, jabatan strategis Sekda menjadi jabatan terbuka yang dapat diisi oleh siapa saja, selama yang bersangkutan melewati Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepantasan).

Peran Sekda dalam menjalankan pemerintahan juga sudah ditegaskan dalam Pasal 7 Peranturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP ini, Sekda dituntut mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pemantauan kinerja perangkat daerah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah.

Sementara terkait Forsesdasi, ia meminta dengan telah dikukuhkannya kepengurusan Forsesdasi Kalteng semua penjabat Sekda baik itu ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, mampu meningkatkan koordinasi, saling memberikan kontribusi atau masukan yang baik, dan segala permasalahan yang ada dapat ditambung dalam forum yang baru dibentuk ini. 

'Jangan sampai ada pembentuk forum perangkat daerah lain yang apalagi malah membuat Forsesdasi sulit bergerak. Melalui forum inilah Sekda se-Kalteng bisa lebih meningkatkan koordinasinya. Sehingga Forsesdasi tidak menjadi beban pemerintah, tetapi menjadi organisasi yang bermanfaat. Itulah tujuan dibentuknya pengurus Forsesdasi Kalteng,' kata dia. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru