Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Diimbau Buang Sampah di TPS Pukul 16.00-04.00

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 November 2016 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Kota Palangka Raya diimbau membuang antara pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap hari. Imbauan itu disebarkan melalui media sosial dan akun-akun pengirim pesan, yang intinya agar masyarakat tidak membuang sampah pada jam-jam yang telah ditentukan. Warga juga dilarang membuang sampah di luar TPS, membuang sisa bangunan atau sisa tebangan ke TPS, membakar sampah di TPS, membongkar sampah di TPS.

"Saya tidak pernah berpikir ada masyarakat Kota Palangka Raya yang kena punishment gara-gara sampah ini. Kita tidak inginkan itu tapi mengajak tertib, makanya yang dijaga ini TPS yang dianggap krusial dan berpotensi memiliki masalah, contohnya di lingkungan padat penduduk," jelas Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, Selasa (15/11/2016).

Meski begitu Borneonews masih menemui adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Seperti di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Tingang, tampak ada anak keci yang membongkar-bongkar sampah yang telah dibuang warga di TPS. Padahal menurut Mofit, ada 35 TPS yang dijaga anggota TNI dan PNS dalam rangka penegakkan perda tersebut.

Sementara untuk lingkungan yang jauh dari TPS diharapkan swadaya masyarakat untuk menampung dan membawa bersama sampah tersebut ke TPS yang sudah ditentukan.

"Patuhi saja dulu jam pembuangan dan membuangnya di dalam TPS, ini sangat besar pengaruhnya bagi Pemko. Petugas tidak akan bolak-balik ke TPS jadi ada penghematan. Selain itu sampah itu kalau sudah 12 jam di TPS akan menyebabkan polusi yang tidak bagus, ini akan berpengatuh kepada kita semua," tandasnya.

Dikatakan Mofit bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ini melalui Camat dan Lurah serta netizen di media sosial. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru