Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Kalimantan Tengah Tunggu Undangan DPRD Soal Perampingan Dinas

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 November 2016 - 07:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Siun Jarias menegaskan, pihaknya sudah siap jika 'diajak' melakukan pembahasan struktur baru nomenklatur kedinasan lingkup Pemprov Kalteng. Posisi saat ini menurut Siun, hanya tinggal menunggu diundang oleh pihak DPRD Kalteng untuk membahas bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dasar perubahan nomenklatur nantinya.

Penegasan itu diutarakan Siun, Selasa (15/11/2016). Menurut Siun, memang ada beberapa perubahan terkait jumlah jabatan yang akan hilang nantinya, dari estimasi awal beberapa waktu lalu saat awal pengajuan ke pihak DPRD Kalteng, yaitu yang semula 153 jabatan bakal lenyap, nantinya malah berkurang dari jumlah itu.

'Kita tegaskan bahwa kita sudah siap, tinggal menunggu undangan saja (untuk membahas) dari DPRD. Sebab draf sudah siap. Nantinya di bawah 100-lah jabatan yang akan hilang. Kalau sebelumnya kan 153 jabatan bakal lenyap,' kata Siun saat ditanya bagaimana progres tindaklanjut Raperda OPD itu.

'Itu tidak bisa dihindari karena memang ada perampingan. Terkait jumlah pastinya, belum final sehingga kita belum bisa sebut angka pasti. Kan emang belum disetujui, nanti kalau sudah ada pembahasan final di DPRD baru akan ketahuan,' bebernya.

Kehutanan Bakal Lolos

Menurut Siun, akan ada beberapa perampingan SKPD itu,lantaran menyesuaikan dengan amanat PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun kata dia, tidak harus saklek tetapi bisa menyesuaikan kepentingan dan kebutuhan di daerah asalkan memenuhi syarat sesuai hasil skoring dan pemetaan instansi.

Siun mencontohkan, dinas kehutanan dan badan lingkungan hidup daerah (BLHD) yang dimiliki Pemprov Kalteng sekarang. Kalau menurut garis kordinasi kementerian, di pusat adalah kementerian lingkungan hudup dan kehutanan (KLHK). Namun karena jangkauan Kalteng ini cukup luas, dengan landasan itu, bisa saja Dinas kehutanan tidak melebur ke BLHD melainkan berdiri sendiri. 

'Kalau memenuhi syarat, kita pertahankan, (tidak mengikuti pusat) tidak apa apa.  Ada yang tidak boleh dipisahkan, lebih karena beban tugasnya memang besar atau luas, itu tidak apa-apa.Seperti dinas Kehutanan itu, memang luas yang dikerjakan, jadi tetap berpisah meskipun di pusat bersatu di KLHK,' terangnya. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru