Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apur Salon Kasongan Dicokok Polisi karena Edarkan Zenith

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 November 2016 - 00:45 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara kedapatan mengedarkan obat-obatan daftar G jenis Zenith Carnophen, Purwanto alias Apur Hans, 31, pemilik salon di Jalan Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kabupaten Katingan dicokok anggota Polsek Katingan Hilir, Selasa (15/11) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Setyo Sidik Pramono mengaku jika Apur Hans ini adalah target lama yang mereka incar terkait peredaran obat-pbatan terlarang, terutama jenis Carnophen ini.

"Kemarin yang bersangkutan kita amankan di salonnya Jalan Katunen Kasongan," kata Kapolsek Katingan Hilir Iptu Setyo Sidik Pramono usai menhadiri rapat di Dispenda Katingan, Rabu (16/11).

Menurutnya Kapolsek, awal mula ditangkapnya Apur Salon ini bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di depan SPBU Lunuk Ramba Kasongan pada Selasa (14/11) sekitar pukul 10.00 Wib ada warga mabuk berat karena diduga minum Zenith.

Polisi kemudian mengamankan warga yang mabuk Zenith tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan. Polisi kemudian menangkap penjual.

"Dari warga yang mabuk ini ia mengaku kalau yang bersangkutan mengkonsumsi Zenith. Saat ditanya petugas, ia mengaku bahwa Zenith tersebut dibeli dari Apur Salon itu," katanya.

Dari tangan warga mabuk ini, polisi juga mengamankan dua keping Zenith, satu keping di antaranya isi 10 butir telah habis dikonsumsi. Hanya tersisa satu keping yang masih utuh atau 10 butir zenith.

Mendapat informasi demikian, polisi kemudian mendatangi salon milik Apur di Jalan Katunen Kasongan untuk kemudian melakukan penggeledahan.

Namun aat penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti Zenith itu. Polisi hanya menemukan beberapa bekas bungkus obat Zenith di salon milik Apur itu. 

Polisi pun kemudian menginterogasi Apur Hans ini, hingga kemudian yang bersangkutan mengakui jika dirinya yang menjual Zenith kepada warga yang mabuk depan SPBU itu.

Selain tiga lembar bekas bungkus Carnophen, polisi juga mengamankan 10 butir Zenith dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga dari hasil penjualan.

"Yang bersangkutan kita amankan di Mapolsek Katingan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Dan ancaman hukumannya sesuai pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan paling lama 15 tahun penjara," imbuh Kapolsek Katingan Hilir Iptu Setyo Sidik Pramono. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru