Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Perusahaan Sawit di Lamandau Diduga Langgar Izin Penggarapan Lahan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 November 2016 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) kabupaten Lamandau membenarkan adanya surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui dinas terkait yang menginformasikan adanya dugaan dan indikasi pelanggaran penggarapan lahan yang melebihi izin kawasan oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa Ssawit.

Berdasarkan surat yang diterima Dishutbun Lamandau pada awal November 2016 itu, tercatat sedikitnya ada enam perusahaan yang diduga melakukan penggarapan kawasan hutan secara tidak prosedural, khusunya diduga menggarap kawasan hutan dengan melebihi Hak Guna Usaha (HGU) dan izin kawasan.

"Memang benar, telah ada surat dari gubernur yang meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran penggarapan kawasan oleh sejumlah perusahaan di Lamandau. Kita (Dishutbun Lamandau) melalui surat rekomendasi Bupati Lamandau pun sudah menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi dari perusahaan-perusahaan terkait, berikut kitapun menunjukkan titik koordinatnya," kata Kadishutbun Lamandau Masrun, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2016).

Bedasarkan data dari provinsi itu, enam perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam bentuk penggarapan lahan baik melebihi HGU atau melebihi izin kawasan tersebut antara lain adalah PT. Gemareksa Mekarsari, PT Pilar Wanapersada, PT. First Lamandau Timber International (FLTI), PT. Mega Karya Nusa (MKN Bukit Pandau), PT. Menthobi Makmur Lestari dan, Menthobi Mitra Lestari (MML).

Mantan Plt Sekda Lamandau tersebut juga mengatakan, dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan Pemprov tersebut juga dilengkapi adanya hasil citra foto (gambar suatu objel yang dibuat dari pesawat udara dengan menggunakan kamera udara sebagai alat pemotret), termasuk titik koordinat yang dimaksud.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil citra foto itu menunjukkan adanya lahan perkebunan (kelapa sawit) yang beberapa di antaranya tampak terlihat melebar ke area di luar HGU, dan bahkan diluar izin. Pemprov bermaksud meminta penjelasan dari perusahaan terkait.

Pada saat yang sama Masrun juga mengatakan, dari keenam perusahaan yang diminta untuk mengklarifikasi dan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran penggerapan kawasan secara tidak prosedural tersebut, dua perusahaan di antaranya sudah memberi jawaban. Keduanya adalah PT. Gemareksa Mekarsari dan PT Pilar Wanapersada.

Secara umum, kedua perusahaan tersebut menyangkal dan memberi penjelasan bahwa hasil citra foto tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Alasannya, kawasan atau lahan yang digarap perusahaan memang diklaim cukup banyak yang berdampingan dengan perkebunan masyarakat, baik berbentuk perkebunan kemitraan seperti plasma atau memang perkebunan masyarakat pribadi. Hal itupun tidak sangkal Kadishutbun setempat.

"Tidak bisa kita pungkiri bahwa kenyataannya di Lamandau memang banyak perkebunan masyarakat yang berdampingan langsung dengan kebun perusahaan. Akan tetapi, kalau memang mau lebih jauh dilakukan pemeriksaan atau audit secara lebih mendalam, kami dari Dishutbun Lamandau tentu setuju-setuju saja," terangnya.

Sementara seorang praktisi hukum, Wanto Asalan mengakui, ia sangat banyak mendapat informasi dari masyarakat terkait banyaknya PBS-PBS perkebunan kelapa sawit di Lamandau yang nakal dan terindikasi kuat melakukan tindak pidana dengan bentuk penggarapan lahan yang tidak prosedural, seperti halnya menggarap lahan melebihi ijin luas kawasan yang diberikan oleh kementrian terkait.

"Di Lamandau ini sudah tekenal banyak perusahaan nakal, jangankan HGU, ijin kawasan saja terindikasi banyak yang dilanggar," katanya.

Karenanya, Wanto yang berprofesi sebagai advokat tersebut mengaku sangat sepakat dan mendukung penuh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yang belum lama ini mewacanakan untuk melakukan peninjauan kembali ijin-ijin perusahaan yang ada di Kalteng.

"Memang harus ditinjau ulang, saya setuju dengan wacana dari Pak Gubernur ini. Terkhusus untuk perusahan yang ada di Lamandau, Karena kalau tidak, konflik sosial akan menjadi taruhannya. Kasihan masyarakat," tukasnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru