Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Obat Zenith Dua Karung Habis dalam Lima Hari di Kotawaringin Timur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 November 2016 - 18:03 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran obat zenith carnophen di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, makin mengkhawatirkan. Dalam lima hari saja, pengedar dapat menjual dua karung obat terlarang tersebut. Itu terungkap setelah jajaran Satreskoba Polres Kotim menangkap pasangan suami istri, Rizal (32) dan Dewi Wanti (37), pengedar obat-obat keras tersebut. Tersangka mengakui, bisa menjual ratusan boks berisi 10 keping dalam lima hari saja. 

'Suplai dari Banjarmasin sebanyak lima karung, dan sebelum tertangkap saya dan istri sudah menjual dua karung obat zenith,' ujar Rizal, saat dimintai keterangan, di Sampit, Rabu (16/11/2016). 

Rizal mengatakan, dalam sekarung yang biasa digunakan untuk sak semen itu berisi 111 boks. Dengan total butiran sebanyak 11.100. Sehingga untuk dua karung yang sudah laku itu berisi sebanyak 224 boks. Dan semua itu habis dalam waktu lima hari. 'Kami tidak menjual eceran kepada pelanggan, namun minimal satu boks,' lanjut Rizal. 

Dalam satu boks tersebut, Rizal menjual dengan harga Rp210 ribu. Namun bisa juga dijual dengan Rp180 ribu. Tergantung kedekatan pengedar itu dengan mereka. 

Sedangkan untuk  pembeli sendiri tidak hanya dari daerah perkotaan saja, namun juga daerah kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini. Bahkan ada juga yang datang dari kabupaten tetangga, seperti Seruyan. 

'Untuk barang saya dapat dari Banjarmasin, dan dikirim melalui mobil travel,' ungkap Rizal. 

Sementara dalam kasusnya tersebut, pasutri itu kedapatan menjadi pengedar obat zenith. Dimana polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 32.200 butir obat zenith, yang disimpan didalam mobil dan kamar barak. Selain obat terlarang itu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda Jezz, yang digunakan untuk mengedar. 

Hal itupun membuat mereka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. 

'Keduanya kami ancam dengan pasal tersebut, dan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,' kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan. (M. HAMIM/N).

  

Berita Terbaru