Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades di Kobar Dorong Perda Alih Fungsi Lahan Pertanian Diberlakukan

  • 17 November 2016 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berharap peraturan daerah (Perda) tentang larangan menjual dan alihfungsi lahan pertanian segera dibahas dan diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan luasan lahan pertanian.

"Jangan sampai setelah dilakukan pencetakan lahan pertanian dan dibangun saluran irigasi tiba-tiba lahannya beralih fungsi," ungkap Kepala Desa Teluk Pulai, Supiyadi saat ditemui di Pangkalan Bun, Rabu (16/11/2016).

Saat ini jelas Supiyadi, pihaknya telah menerapkan sejumlah kebijakan kepada para petani di desanya. Pihak desa mengaku tidak akan mengeluarkan Sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi lahan pertanian atas nama pribadi. "Tujuannya agar tidak dijual ke pihak lain, kalau penggarapanya mau dilanjutkan oleh keluarganya silahkan," ujarnya.

Dengan kebijakan itu, kata Dia, luasan lahan pertanian di wilayahnya tetap bertahan. Tahun ini, Desa Teluk Pulai mengalami surplus beras. Dengan luasan yang ada, diharapkan berimbas pada pertumbuhan pembangunan perekonomian warga.

"Dengan Perda, diharapkan dapat memperkuat kebijakan yang diterapkan. Dan warga tidak bisa mengalihfungsikan lahan pertanian," ucapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Kobar, Nurul Edy mengaku masih mengkaji Perda tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian itu. Karena, pihaknya tentu harus mempelajari baik dampak positif maupun negatif jika diberlakukan. 

"Jika pembuatan Perda itu berakibat lebih besar negatif bagi masyarakat. Tentu kita tidak berani membuatnya. Masalah semacam inilah yang menjadi pertimbangan kita. Kendati memang sebenarnya untuk mengamankan lahan pertanian kita agar tidak habis, dengan cara membuat peraturan tersebut," bebernya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru