Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Belum Terima Surat Permohonan Nama Anggota PAW dari DPRD Kotawaringin Barat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 17 November 2016 - 04:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdapat empat kursi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang saat ini masih mengalami kekosongan. Pengisian kursi legislatif yang kosong itu dilakukan sesuai daftar urutan calon legislatif perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu. Namun hingga kini proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD itu belum dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar belum mendapat surat pengajuan dari DPRD Kobar terkait PAW itu.

Komisioner KPU Kobar Awaludin mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat apapun terkait permohonan nama calon anggota pengganti antarwaktu dari DPRD. Namun KPU Kobar sudah menyiapkan daftar nama-nama calon anggota PAW DPRD. Sesuai daftar perolehan suara terbanyak calon anggota legislatif Pileg 2014. Calon anggota PAW yang akan mengisi kekosongan empat kursi DPRD Kobar itu disesuaikan pula dengan daerah pemilihan dan partainya masing-masing.

Menurut Awaludin, pemrosesan pengajuan calon anggota PAW DPRD ini tidak ada waktu tenggang atau batas waktunya. Lama tidaknya pemrosesan PAW anggota dewan bergantung partai masing-masing dan pengajuan kepada KPU dari Pimpinan DPRD Kobar. Namun biasanya, lanjut Awaludin, apabila pihak partai sudah mengusulkan PAW kepada Pimpinan DPRD, proses PAW anggota dewan ini lebih cepat diproses.

"Belum ada (surat). TIdak diatur (lama proses PAW). Sesuai aturan, paling lama diproses di KPU 7 hari setelah diterima. Itu dari partai ke Pimpinan Dewan. Yang ditunggu KPu itu dari Pimpinan Dewan," kata Awaludin, Rabu (16/11/2016).

Permohonan nama calon anggota PAW dapat dilakukan setelah surat keputusan (SK) pemberhentian empat anggota DPRD yang mundur, akibat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar 2017 sudah diterbitkan. Namun SK pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur tersebut tidak perlu diserahkan atau dilampirkan, saat pengajuan surat permohonan nama calon pengganti anggota DPRD ke KPU. Yang perlu dilampirkan, imbuhnya, hanyalah surat pengunduran diri dari masing-masing anggota DPRD.

"Tidak (SK pemberhentian). Kalau surat dari partai ke pimpinan dewan, artinya partai minta penggantian. Yang ditunggu KPU surat Pimpinan Dewan itu. Surat pengunduran dari yang bersangkutan itu saja yang dilampirkan di surat Pimpinan Dewan ke KPU. Termasuk surat dari Parpol ke Pimpinan Dewan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya. empat kursi kosong di DPRD itu akibat empat anggota DPRD, yakni Nur Hidayah, Ahmadi Riansyah, Desi Hercules dan Gusti M. Awaluddin, mundur untuk mencalonkan diri maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar Tahun 2017.

Nama-nama calon pengisi kursi legislatif Kobar itu, sesuai urutan perolehan suara terbanyak, berdasarkan partai politik dan daerah pemilihan pada Pileg 2014 tersebut adalah, dari Partai Golkar adalah Windojoko menduduki kursi yang ditinggalkan Nur Hidayah. Dari PAN, Mulyadi yang menggantikan posisi Gusti M. Awaluddin. Kemudian dari Gerindra, Mahchfud Afandi menggantikan Desi Hercules dan terakhir PDI Perjuangan, ku Agung Suhariadi yang menggantikan Ahmadi Riansyah. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru