Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banwaslu Temukan 14 Pelanggaran di Pilkada Barsel dan Kobar

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 November 2016 - 05:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan 14 pelanggaran dalam tahapan Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Kalteng. Dua pilkada tersebut adalah di Barito Selatan (Barsel) dan Kotawaringin Barat (Kobar). 

Anggota Bawaslu Lery Bungas menyebut, 14 laporan itu terdiri dari pelanggaran administrasi hingga pelanggaran  tindak pidana. Namun ia belum bisa mendetailkan jenis pelanggaran dan pihak pelanggar karena pihaknya masih sebatas penerima laporan dari panitia pengawas pemilih (Panwaslih) kabupaten. Ia hanya merinci secara jumlah.

'Data sementara yang kami dapat dari Panwaslih, untuk Barsel ditemukan 13 pelanggaran, sedangkan di Kobar ada satu pelanggaran,'ujar Lery Bungas yang juga Koordinator Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalteng usai media gathering di sekretariat Bawaslu jalan Tumenggung Tandan Palangka Raya, Rabu (16/11/2016).

Ia menegaskan, apabila nanti terbukti betul sebagai pelanggaran, Banwaslu akan mengeluarkan putusan yang harus ditindaklanjuti oleh Banwaslu kabupaten. Namun pelanggaran tersebut harus terlebih dulu melalui hasil persidangan.

'Sementara ini laporan yang kami terima masih secara global dari Panwaslih daerah, sehingga mengenai detail data pelapornya siapa dan laporannya dalam bentuk apa belum kami terima. Laporan lengkapnya nanti akan dikirim ke kita, tapi sekarang belum,' katanya.

Uniknya, khusus untuk Kabupaten Kobar, Lery mengakui SDM yang dimiliki Panwaslih masih lemah. Menurut dia, hal itu karena kepengurusannya masih baru, sehingga belum banyak menguasai peraturan perundang-undangan.

Ada 'Media' Melanggar 

Sementara dalam paparan media gathering tersebut, Kepala Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan dalam beberapa pekan awal kampanye, sudah ada media massa yang melanggar aturan kampanye. Ini karena media cetak tersebut memuat penyampaian visi misi pasangan calon (paslon), gambar dan nomor urut paslon dan ajakan mencoblos pada gambar peraga tersebut.

Menurut Theo, hal itu belum diperkenankan lantaran berdasarkan aturan seharusnya kampanye melalui media massa baru diperkenankan mulai 29 Januari 2017. Saat ini, pihaknya masih sebatas mengingatkan kepada pemilik media massa yang melanggar tersebut dan hasilnya menurut Theo, sudah menghentikan pemuatan kampanye tersebut.

'Aturannya jelas, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik diatur dan dijadwalkan pada 29 Januari ' 11 Februari 2017 nanti. Nanti teknis hukumnya, biar divisi hukum dan penegakan yang menjelaskan,' ucapnya seraya menampilkan beberapa media massa yang melanggar aturan pemuatan materi kampanye tersebut. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru