Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ilegal Tidaknya Kayu Temuan Masih di Ranah BPHP

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 November 2016 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng), Sipet Hermanto menandaskan untuk menguji legal atau tidaknya kayu hasil temuan masih menjadi ranah Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP). Penekanannya ini menyikapi sejauh mana proses atas temuan kayu berbagai jenis di DAS Barito yang mencapai sekitar 7 ribu potong, beberapa hari lalu.

'Kita minta BPHP untuk melakukan pengecekan ke lapangan terkait temuan kayu tersebut. Itu mulai alas haknya, lalu alas hak itu di mana lokasinya, kemudian dicek dulu di lokasi itu ada tidaknya tonggak di sana. Kalau ternyata di lokasi itu tidak ada tonggaknya, artinya ilegal. Nah itulah yang saat ini sedang dilakukan,' kata Kepala Dishut Kalteng, Sipet Hermanto, Rabu (16/11/2016).

Menurut Sipet, BPHP-lah yang akan melakukan pengecekan ke lapangan. Institusi tersebut yang akan melakukan serangkaian proses penelusuran yaitu pengujian, pengukuran, dan pengenalan kayu yang menjadi temuan untuk kemudian disampaikan dalam bentuk berita acara. Jadi, menurut dia, BPHP-lah yang menyatakan kayu itu legal atau ilegal.

Secara teknis, memang pihaknya meminta melalui satuan polisi kehutanan reaksi cepat (SPORC) khususnya bidang penegakan hukum (Gakkum) untuk meminta secara tertulis kepada BPHP untuk melakukan pengujian di lapangan. Meskipun dirinya sendiri yakin besar kemungkinan ilegal karena fakta lapangan dijumpai potongan kayu yang dimilirkan tersebut merupakan jenis kayu hutan.

Diharapkan, lanjut Sipet, hasil pengujian yang digunakan untuk memastikan secara resmi temuan itu cepat selesai, sehingga bisa segera tindak lanjut proses tersebut kepada pihak kepolisian sebagai kelengkapan penentuan atau penetapan barang bukti dan tersangka.

Temuan 27 ribu mengambang

Proses penanganan temuan kayu log sekitar 27 ribu potong beberapa waktu lalu di lokasi hampir sama, Sipet menandaskan sudah selesai tahap pengujian dan pengukuran kayu. Karena itu menurut Sipet, proses selanjutnya bukan lagi pada pihaknya. Tinggal aparat penegak hukum yang lanjutkan, karena sudah dilakukan pengujian dan pengukuran untuk kelengkapan proses mereka.

"Apa yang menjadi tugas kita secara teknis di Kehutanan untuk kelengkapan tindaklanjut penegakan hukum sudah selesai. Tinggal itu tugas kepolisian untuk tindaklanjutnya,' kata dia.

Sipet mengatakan, hasil pegujian kayu sudah disampaikan ke Korem Palangka Raya bahwa terindikasi ilegal karena jenis kayu-kayu hutan. "Karena itu tangkapan mereka kan sehingga Koremlah yang tindaklajuti ke Polisi untuk kemudian penetapan barang bukti dan tersangka.Hanya saja yang kami dengar dari Kepolisian, bahwa itu tidak cukup alat bukti yang disampaikan Korem, termasuk calon tersangkanya.' (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru