Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Harapkan Ada Audit Investigasi Izin PBS di Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 November 2016 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim mendukung rencana meninjauulang ijin-ijin Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di Lamandau, sebagaimana diwacanakan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran. Ketua DPRD mengharapkan ada audit investigasi terhadap izin-izin PBS kelapa sawit di wilayah tersebut.

Tommy menyikapi dugaan pelanggaran sejumlah PBS Perkebunan Kelapa Sawit yang menggarap lahan melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan bahkan melebihi ijin kawasan, sebagaimana surat  Pemprov Kalteng awal November lalu.

"Tentu kami (DPRD Lamandau) sangat mengapresiasi dan mendukung wacana dari pak Gubernur tersebut. Karena permasalah ini memang penting. Bahkan saya harap baik pemprov Kalteng maupun dinas terkait yang ada di sini (Dishutbun Lamandau) tidak hanya sekedar meminta klarifikasi dugaan pelanggaran oleh PBS, tetapi juga sampai melakukan audit investigasi hingga cek titik koordinat terhadap ijin-ijin PBS yang ada saat ini agar benar-benar clear and clean," katanya saat dibincangi, Kamis (17/11/2016).

Tommy juga bahkan berharap, agar dinas terkait tidak percaya begitu saja terhadap jawaban PBS-PBS saat diminta klarifikasi. Pasalnya, kata dia, permasalahan lahan dalam hal ini persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan di Lamandau faktanya sudah bak benang yang kusut.

"Kalau masalah sengketa lahan seperti dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan tidak usah ditanyakan lagi, sudah banyak yang ngadu ke kami (DPRD), tapi kami kan bukan eksekutif yang memiliki kewenangan di wilayah teknis," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 6 PBS Kelapa Sawit di Lamandau diduga terindikasi melakukan pelanggaran penggarapan kawasan diluar ijin HGU dan bahkan ijin kawasan. Dari 6 PBS, dua PBS (PT. Gemareksa Mekarsari dan PT. Pilar Wanapersada) sudah memberikan jawaban.

Dimana, berdasarkan keterangan Kadishutbun Lamandau, H. Masrun, perusahan-perusahaan tersebut menjawab bahwa secara umum menyangkal dugaan pelanggaran tersebut, keduanya mengelak bahwa hasil Foto Citra tidak bisa dikatakan bahwa perusahaannya melakukan perambahan kawasan diluar HGU dan Ijin. Dalihnya, kebun perusahaan diklilingi kebun-kebun pribadi masyarakat atau berupa kawasan perkebunan kemitraan dan plasma.

"Kalau saran kami (DPRD), baik pemprov maupun Pemkab Lamandau melalui dishutbun Lamandau jangan terlalu percaya dulu terhadap jawaban dari perusahaan, biar clear tentu harus dicek dan diinverstigasi secara lebih jauh. Kami (DPRD Lamandau) pun siap dilibatkan. Alasan atau jawaban klarifikasi dari PBS itu kan bisa saja hanya sekedar alasan atau berkilah, karena setau saya lahan kemitraan seperti halnya plasma itu kan kebanyakan justru berada di dalam HGU bukan diluar HGU atau ijin yang dikantongi perusahaan," ujar Tommy.

Saat dikonfirmasi Rabu (16/11/2016), Kadishutbun Lamandau, H. Masrun, juga mengaku siap jika suatu saat pemprov menurunkan tim audit untuk mengecek langsung ke lapangan.

"Kami (Dishutbun) siap-siap saja, tidak keberatan, malah bagus kita turun dan cek bersama," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dikantongi Dishutbun Lamandau, sampai saat ini ada 22 PBS kelapa sawit yang mengantongi ijin usaha di wilayah Lamandau. Namun, dari 22 PBS tersebut yang resmi beroperasi berjumlah 14 PBS. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru