Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Dekan UPR Tersangka Korupsi dengan Ancaman Penjara 20 Tahun

  • Oleh Roni Sahala
  • 17 November 2016 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Bambang TK Garang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp770 juta, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam proses menyelesaikan berkas perkara itu. Jaksa menjerat Bambang Garang dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

'Ya ... sudah pemeriksaan tersangka. Sekarang tinggal pemberkasan saja kita. Ya ... Mudah-mudahan (sebentar lagi tuntas), kita kebut maju,' kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya, Abdul Rahman, di Palangka Raya, Kamis (17/11/2016).

Rahman menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, kerugian negara sama dengan kasus sebelumnya dengan terpidana mantan Bendahara Pembantu FKIP UPR, Budi Suprianson, yakni Rp770 juta. Kerugian itu berasal dari dana oprasional tahun 2013, sebesar Rp1,1 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bambang TK Garang, yang saat ini menjadi dosen biasa, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses penegakan hukum. Dia tak ingin membantah sekaligus tak membenarkan apa yang diduga penyidik Kejari Palangka Raya.

'No comment ... kita buktikan dipersidangan saja,' kata Bambang TK Garang dihubungi melalui telepon.

Perkara yang menjerat Bambang dan Budi ini, berawal dari temuan penyelewengan dana di FKIP terkait dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2013 sebesar Rp1.126.225.120, yang sebagian tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Untuk menutupi perbuatan ini, Budi Seprianson membuat kuitansi pengeluaran yang diketahui dan ditandatangani Dekan FKIP UPR, Bambang TK Garang, sehingga terlihat seolah sebagai pembelanjaan yang benar saat disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran UPR.

Menurut Budi, dia melakukan hal ini atas perintah lisan maupun memo tertulis dari atasannya. Dari dana GU dan TUP yang tersisa namun tidak dilaporkan sebanyak Rp770.141.964,-, dan Bambang TK Garang sempat menyimpan Rp598 juta.

Saat penyidikan berjalan, Bambang menitipkan Rp798 juta kepada Jaksa agar dikembalikan ke kas negara. Dalam proses persidangan, Surat Tuntutan JPU menyebut Dekan FKIP UPR melakukan kesepakatan dengan Budi untuk menyimpan dana tersebut. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru