Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPBD Lamandau Nilai Bencana Membuat Potensi Kemiskinan Baru

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 November 2016 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Selain membuat potensi angka kemiskinan baru, terjadinya bencana di suatu daerah juga sangat mungkin mengakibatkan perekonomian, pertanian, industri dan perdagangan masyarakat lumpuh. Karena itu, pasca bencana harus segera dilakukan langkah-langkah penilaian kerusakan dan kerugian yang menjadi dasar bagi kegiatan pemulihan baik rehabilitasi maupun rekonstruksi.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi penyusunan rancangan rehabilitasi dan rekronstruksi pasca bencana, yang digelar Pemkab Lamandau, melalui Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) Lamandau, Kamis (17/11/2016).

Dalam kegiatan yang bertempat di Aula Bappeda Lamandau dan diikuti oleh perwakilan sejumlah pihak terkait seperti halnya SKPD dan pasukan tanggap darurat BPBD Lamandau tersebut, Asisten II Setda Lamandau, H. Mahruni, yang mewakili Bupati Lamandau, mengatakan bahwa untuk mengurangi dampak kerusakan dan kerugian pasca bencana, maka harus segera dilakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, tentunya BPBD sebagai instansi teksnis terkait kebencanaan harus mengerti, memahami dan mampu melaksanakannya termasuk dalam perencanaan dan membuat program kegiatannya," ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut akan menambah wawasan, pengetahuan serta meningkatkan kualitas SDM aparat kebencanaan di kabupaten Lamandau.

Sementara dalam paparanya, salah seorang narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Darwis Sitinjak, membeberkan kebijakan BNPB dan konsep dasar pengkajian kebutuhan pasca bencana (Jitupasna).

"Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan dari pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana," ucap Kasubdit Estimasi dan pembiayaan, Direktorat perbaikan kerusakan BNPB itu.

Seperti misalnya, imbuh dia, ketika di suatu daerah terjadi bencana maka akan mengakibatkan kerusakan, kerugian, gangguan akses dan fungsi serta peningkatan resiko.

"Sehingga kesemuanya (pasca bencana) itu membutuhkan pembangunan, penggatian, penyediaan bantuan, pemulihan fungsi dan pengurangan resiko," bebernya.

Dalam hal ini, kata dia lagi, yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek layanan publik/masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pasca bencana.

"Sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana tingkat pemerintahan/masyarakat," tandasnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru