Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengisian Kursi Wakil Ketua DPRD Kobar Tunggu Usulan Parpol

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 18 November 2016 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengisian dua kursi Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Barat, yang ditinggalkan Hj. Nurhidayah dan Ahmadi Riansyah karena mengikuti Pilkada Kotawaringin Barat 2017, tinggal tunggu usulan partai politik. Sejauh ini parpol pengusung untuk mengisi pos Wakil Ketua I dan II DPRD Kobar itu, belum mengirimkan pengganti.

"Belum ada usulan dari partai masing-masing. Tidak ada tenggat waktu paling lambat kapan harus diisi. Tapi kalau prosesnya, di DPRD paling lama 7 hari, di Bupati 7 hari dan di Gubernur juga 7 hari," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Kamis (17/11).

Triyanto menjelaskan, mekanisme pengisian kursi pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, berbeda dengan pengisian kursi ketua alat kelengkapan DPRD lainnya. Untuk jabatan pimpinan Dewan bergantung usulan dan kebijakan masing-masing partai pengusung. Bukan bergantung keputusan atau kebijakan fraksi maupun anggota dewan.

Triyanto mengatakan, belum menerima usulan dari masing-masing partai, yakni Golkar dan PDI Perjuangan, terkait penunjukkan anggota dewan yang akan menduduki kursi yang sebelumnya milik Nurhidayah dan Ahmadi Riansyah. Dalam hal pengisian kursi pimpinan tersebut, Triyanto mengaku tidak memiliki pandangan khusus dan seluruhnya bergantung masing-masing partai pengusung.

Menurut Triyanto, meski kursi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II belum terisi, dirinya mengaku masih mampu dapat melakukan tugas-tugas pimpinan DPRD seorang diri. Meskipun diakuinya, kegiatan atau kesibukan dirinya sebagai satu-satunya pimpinan di DPRD Kobar sejak mundurnya Nur Hidayah dan Ahmadi Riansyah, lebih padat.

"Tapi tidak apa-apa. Sebagai ujian saja. Secara teknis, tidak mengganggu tugas atau kinerja DPRD. Karena dalam menjalankan tugas-tugas pimpinan, saya juga dibantu sekretaris dewan."

Triyanto menambahkan, sebagai pimpinan DPRD Kobar, baik ketua maupun wakil ketua, memang tidak dibolehpolehka menjabat posisi ketua atau pimpinan lain di alat kelengkapan DPRD. Baik di komisi, Badan Legislatif maupun Badan Kehormatan. Jabatan ex-oficio yang boleh dijabat oleh pimpinan DPRD hanya di Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD, serta di struktur fraksi. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru