Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Begal Digunakan Untuk Foya-Foya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 November 2016 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka begal, Safrudin alias Samsul (30) dan Muhammad Efendi alias Fendi (27) mengaku, uang hasil perampokan terhadap tukang sayur Sri Maryati (40) digunakan untuk foya-foya di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

'Uang itu kami pakai untuk membeli sejumlah barang, dan pergi ketempat-tempat ramai di Sampit,' ujar Samsul. 

Hasil dari perampokan yang dilakukan oleh mereka itu berupa uang Rp10 juta. Duit itu dibagi, yakni masing-masing Rp5 juta satu orang. Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, mereka langsung membeli sejumlah barang dan poya-poya ketempat hiburan malam yang ada di kota ini. 

Setelah uang yang di dapat habis, merekapun langsung kembali ketempat tinggal di Desa Penyumbuan, Kecamatan Pangkut, Kabupaten Kobar.  Namun tidak lama setelah melakukan perampokan pada Senin (7/11/2016) lalu, merekapun berhasil diciduk polisi pada Rabu (16/11/2016) kemaren, oleh jajaran Polsek Kota Besi, dibantu Polsek Pangkalan Lada. 

Sedangkan antara korban dan para pelaku memang sudah lama kenal, karena beberapa waktu lalu keduanya pernah bekerja di PT Nusantara Sawit perdana (PT NSP) dan sering ngutang sayur yang dijual Sri. 

Namun kebaikan korban tersebut tidak dibalas dengan kebaikan, melainkan mereka malah mencelakai Sri dengan melakukan pembegalan. 

'Iya antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Dan itulah yang membuat mereka mengetahui bahwa Sri saat itu membawa banyak uang. Sehingga mereka langsung beraksi dengan membegal korban,' kata Kapolsek Kota Besi, Iptu Sugeng. 

Sugeng menjelaskan, untuk uang yang berhasil mereka ambil sudah habis. Sehingga mereka hany berhasil menyita barang bukti berupa telepon genggam, buku tagihan utang para karyawan di perusahaan tersebut, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk membegal.

'Dengan adanya kasus itu, keduanya kami ancam dengan Pasal 465 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru