Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggar Luar Daerah Sukamara Tidak Hadiri Sidang Tilang

  • Oleh Norhasanah
  • 19 November 2016 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Sidang tilang yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukamara bersama Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara di aula Balai Pelatihan Guru (BPG) Sukamara pada Jumat (18/11/2016) banyak tidak dihadiri karena sebagian pelanggar berasal dari luar daerah Kabupaten Sukamara.

Kasat Lantas Polres Sukamara Iptu Azmi Halim Permana melalui melalui Baur Tilang Brigadir Dian mengatakan, sidang tilang   kali ini hanya dihadiri setengah dari berkas tilang yang telah dijadwalkan untuk mengikuti sidang.

'Dari 62 berkas yang dihadiri hanya ada 35 berkas saja yang dihadiri,' tutur Baur Tilang Brigadir Dian usai pelaksanaan sidang.

Menurut dia, pelanggar yang tidak hadir dalam sidang tilang kali ini disebabkan sebagian berasal dari luar wilayah Kabupaten Sukamara salah satunya Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. 

'Razia kami lakukan tidak hanya di dalam kota, tetapi juga hingga ke Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung. Dari dua wilayah ini pelanggar dari luar daerah banyak terjaring,' tutur Dian.

Dari 62 berkas tilang yang dikeluarkan sebagian besar pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara yakni tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat kelengkapan kendaraan lainnya seperti buku uji berkala yang sudah tidak berlaku.

'Sisanya pelanggaran yang dilakukan pengendara karena tidak menggunakan helm,' terang Baur Tilang.

Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang tilang yang dilakukan setiap bulan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Sukamara dalam menyelesaikan kasus tilangnya. Sehingga dengan diberikannya kemudahan itu ia meminta meminta kepada pengendara yang telah terjaring razia untuk dapat memproses berkas tilang yang masih ditahan pihak Polres Sukamara.

'Ini selain mempermudah urusan juga mengurangi pengeluaran masyarakat jika dibanding harus dilakukan sidang di Pangkalan Bun,' ujar Dian.

Ia mengatakan pula agar kejadian serupa tidak terulang kembali maka pengendara yang belum memiliki SIM atau surat kendaraan tidak lengkap untuk secepanya diurus dan dilengkapi. (NORASANAH/m)

Berita Terbaru