Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggunaan Dana Desa di Kotawaringin Barat Banyak Salah Administrasi

  • 19 November 2016 - 08:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan sejumlah laporan penggunaan dana desa bermasalah. Sebagian besar karena kesalahan administrasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat Suyanto mengatakan, lembaganya telah memeriksa sejumlah laporan keuangan desa di Kabupaten Kobar, "Pemeriksaan ini semacam review bukan audit khusus," katanya. Jumat (18/11/2016).

Hasilnya, kata dia, sebagian besar laporan keuangan yang diperiksa tersebut ditemukan masalah, khususnya masalah administrasi. Antara lain terlambatnya penyampaian laporan dana desa dan sejumlah persoalan administrasi lainnya. 

"Kami telah menyampaikan temuan itu ke pemerintah desa terkait agar ada perbaikan ke depannya," ujar Suyanto.

Pemkab Kobar, kata dia, kini menggandeng Badan Pengeawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu desa dalam menyusun laporan keuangan guna mencegah kesalahan administrasi maupun indikasi korupsi.

Desa dibantu oleh BPKP kini tengah membangun Sistem Administrasi Keuangan Desa guna memperlancar proses pelaporan anggaran. Terkait temuan indikasi penyelewengan dana dan tindak pidana korupsi, pihaknya mengaku tidak memiliki kompetensi menyampaikanya ke publik.

"Kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika ada indikasi tipikor, itu kapasitas penyidik untuk menyampaikanya," ucapnya.

Pemeriksaan atau review terhadap dana desa dilakukan setiap setahun sekali. Review secara berkala itu dilaksanakan menyusul melonjaknya anggaran untuk desa sejak Undng-undang Desa No.6/2014 berlaku.

Regulasi baru tersebut tidak hanya mendorong semakin besar dana bergulir ke desa, namun juga melimpahkan sejumlah kewenangan ke desa. Posisi desa kini menjadi lebih otonom dibanding sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Rustam Efendi mengungkapkan, masih ada dua desa di Kabupaten Kobar yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahap pertama.

"Karena tahap pertama belum dilaporkan, tahap berikutnya (tahap dua) belum bisa dicairkan," bebernya.

Dua desa itu di antaranya Desa Kenambui Kecamatan, Arut Selatan, dan Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Masing-masing memperoleh dana sebesar Rp619.214.000 untuk Desa Makarti Jaya dan Rp247.130.000 untuk Desa Kenambui. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru