Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kotawaringin Barat Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Kasus Narkoba

  • 19 November 2016 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Masyarakat tidak perlu ragu dan takut untuk melaporkan adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Para pelapor akan dilindungi keamanannya.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Pria Premos menjelaskan, dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika secara tegas memposisikan pelapor sebagai pihak yang harus dilindungi.

"Aturannya sudah jelas. Kami akan memberikan jaminan keamanan bagi orang yang memberikan informasi valid tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegas Premos. Jumat (18/11/2016).

Dalam undang-undang itu, lanjut Kapolres, masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

"Masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Bahkan, kata Kapolres, perlindungan dan jaminan keamanan diberikan kepada saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum dan hakim, serta keluarganya wajib diberi perlindungan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan hartanya, baik sebelum selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Sebaliknya, negara juga tegas terhadap orang yang apatis atau kontra terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pasal 131 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pindana peredaran gelap narkoba dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Bahkan keluarga pecandu yang tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba pun bisa kena imbasnya. Pasal 134 ayat 2 disebutkan keluarga pecandu narkotika (yang sudah cukup umur) yang dengan sengaja tidak melaporkan pencandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana Rp1 juta.

"Jadi sudah jelas, negara sangat peduli terhadap pelapor," ungkapnya.

Dengan aturan itu, harap Kapolres, peredaran narkoba di wilayah hukumnya dapat ditekan. Dari tahun ke tahun, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kobar terus mengalami peningkatan. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru