Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Barat Tangkap Eks Karyawan BPR-MS di Samarinda

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 19 November 2016 - 02:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Atisa Lestari, 40, pelaku penggelapan dan pembobolan uang nasabah di BPR-MS ditangkap Satuan Reserse Polres Kotawaringin Barat di kediamannya di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia tiba di Mapolres Kobar, Kamis (16/11/2016).

Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Zaidi Kurniawan mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Kobar segera melakukan penjemputan di kediaman pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur. "Pelaku atas nama AL yang merupakan eks karyawan BPR MS saat ini telah diamankan sementara di Polres Kobar untuk dilakukan penyidikan," katanya.

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan AL bukan dalam kasus pembobolan dana nasabah Bank BPR-MS tetapi dalam kasus penggelapan uang yang menyebabkan salah satu korbannya menderita kerugian hingga Rp600 juta.

"Laporan yang masuk ke Polres Kobar adalah penggelapan yang dilakukan AL, jadi bukan karena pembobolan rekening nasabah BPR-MS," kata Zaidi

Lebih lanjut, modus penggelapan yang dilakukan AL dengan meminjam uang korbannya dan tidak dikembalikan. Akibat perbuatannya, AL, akan dijerat dengan pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ia menambahkan sementara ini belum ada laporan korban lainnya. Namun apabila ada yang merasa dirugikan akibat perbuatan AL ia menyarankan segera melapor ke Polres Kobar.

"Sementara belum ada korban lainnya, namun kalau ada yang merasa dirugikan silahkan melapor ke Polres Kobar," tegas Zaidi.

Sementara itu, korban penggelapan Elis Anggrayani mengatakan bahwa ia melaporkan Atisa Lestari karena ia menganggap bahwa Atisa tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan dana miliknya yang dipakai oleh Atisa. Berbagai mediasi sudah ia lakukan, namun pelaku selalu berkelit, bahkan sebelum ditangkap Polres Kobar, AL sudah tidak bisa ia hubungi dan tidak berada di Kotawaringin Barat.

" Terkait bagaimana langkah saya selanjutnya saya akan koordinasikan dengan pengacara saya terlebih dahulu," ujar Elis. Jumat (17/11/2016)

Sebelumnya, kasus penggelapan tersebut bermula dari tawaran Alisa Lestari dalam kerjasama dalam bisnis perbankan berbentuk penyertaan modal. Karena Atisa bekerja di Bank BPR-MS saat itu maka tawaran tersebut diterima.

Dalam kurun waktu sembilan bulan, Elis Anggrayani total telah menyerahkan uang kepada Atisa sebesar Rp1,3 miliar. Selain uang segar ia juga menyerahkan barang-barang berharga berupa berbagai bentuk perhiasan dan dokumen berupa surat-surat tanah.

Sejak terungkapnya  pembobolan dana deposito milik nasabah BPR-MS yang dilkakukan Atisa, ia sudah sulit ditemui, beruntungnya Atisa sempat mengembalikan uang yang dipinjamnya Rp700 juta. Ia pun menyatakan kesanggupannya mengembalikan sisa pinjamannya Rp600 juta.

Kesanggupan membayar sisa pinjaman Atisa dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dalam perjanjian tersebut juga disertakan jaminan dalam bentuk rumah dan tanah sejumlah tiga bidang di Samarinda, Kalimantan Timur. Namun surat-surat tanah tersebut tidak diberikan kepada Elis Anggrayani.

"Dalam perjanjian disebutkan rumah dan tanah tiga bidang tetapi suratnya tidak ada sama saya," kata Elis.

Dihubungi terpisah, Ali Rahmat korban pembobolan uang tabungan  Ro1,5 miliar di BPR-MS yang dilakukan oleh Atisa Lestari menegaskan bahwa ia juga sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak BPR-MS terkait sisa uang miliknya sebesar Rp400 juta yang belum dikembalikan BPR MS namun ia tidak mendapat tanggapan baik dari BPR-MS bahkan telepon dia ke Direktur Utama BPR tidak direspon.

"Terkait hal ini saya sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan saya juga akan melaporkan hal ini ke Polres Kobar," tandas Ali Rahmat. (KOKO SULISTYO/m))

Berita Terbaru