Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nikah Massal HKSN 2016 Diharapkan Digelar Gratis

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 19 November 2016 - 11:29 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rencananya diisi dengan pelaksanaan nikah massal. Pemerintah daerah berharap nikah massal tersebut digelar gratis. Lantaran, secara sosial nikah massal ini diperuntukan bagi warga tidak mampu, lanjut usia, dan pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi. 

Kepada Borneonews, Jumat (18/11/2016), Kepala Dinas Sosial Kobar, Gusti Nuraini memaparkan, nikah massal yang rencananya akan digelar di Kobar sekitar pertengahan Desember mendatang itu merupakan rangkaian kegiatan lintas batas kesetiakawanan sosial nasional (KSN). Pemerintah daerah berharap nikah massal yang akan dipusatkan di Pangkalan Bun itu digelar tanpa adanya pungutan biaya kepada para peserta. 

Namun, dari hasil rapat koordinasi lintas sektoral bersama sejumlah instansi terkait, termasuk pemerintah kecamatan se-Kobar. Pihaknya mendapati adanya dana atau biaya yang harus dibayarkan oleh para pasangan yang akan dinikahkan secara massal nanti. Terutama apabila prosesi pernikahan para pasangan peserta nikah massal dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sebab, apabila proses sakral pernikahan nantinya di laksanakan di luar KUA, maka pasangan yang akan dinikahkan akan dikenai tarif sebesar kurang lebih Rp650 ribu per pasangan. "Tapi kalau nikahnya di KUA, gratis. Menurut pihak Kementerian Agama begitu. Padahal kita berharap nikah massal ini digelar gratis. Karena ini dalam rangka kesetiakawanan sosial," kata Gusti Nuraini. 

Gusti Nuraini mengakui, rencana kegiatan nikah massal itu merupakan bagian dari program pemerintah. Namun diakuinya pula, anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut hingga kini belum jelas. Dirinya berharap kegiatan sosial yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu, lansia, pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, maupun yang hanya menikah secara agama atau siri itu, bisa dibiayai oleh pemerintah ataupun swasta. Baik dari anggaran kabupaten, provinsi dan pusat. 

Sebelumnya, Amat warga Kelurahan Madurejo menyatakan keinginannya untuk ikut serta dalam kegiatan nikah massal yang dimaksud. Lantaran, meski sudah memiliki pasangan, dirinya mengaku belum memiliki akta nikah resmi yang diakui oleh negara. Karena dirinya hanya menikah secara agama atau siri. Akan tetapi, dari informasi yang didapat dari pihak pemerintah kelurahan. Untuk dapat ikut serta dalam kegiatan nikah massal tersebut para peserta harus menyiapkan dana kurang lebih Rp600 ribu. "Itu info dari kelurahan. Mumpung ada nikah massal, saya mau ikut. Kalau bisa gratis, ya alhamdulillah," ujar Amat beberapa pekan lalu. (RD)

Berita Terbaru